sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditarik dari KPK, Irjen Firli jadi Kapolda Sumsel

Irjen Pol Firli ditarik dari KPK kembali ke Polri untuk promosi jabatan sebagai Kapolda Sumsel.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Jun 2019 08:06 WIB
Ditarik dari KPK, Irjen Firli jadi Kapolda Sumsel

Polri menarik Irjen Firli dari penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan promosi jabatan. Ia merupakan penyidik KPK yang namanya disebut terlibat dalam konflik internal KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Irjen Firli mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda. Penarikan Firli dari penugasan di KPK dilakukan karena Polri membutuhkan kontribusinya secara langsung. 

“Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel (Sumatera Selatan),” ujar Dedi melalui pesan singkat, Jumat (21/6).

Promosi jabatan terhadap Firli tertuang dalam surat telegram resmi yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Surat tersebut teregistrasi dengan nomor ST/150/VI/Kep.2019 tanggal 20 Juni 2019.

Irjen Pol Firli menempati jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Irjen Pol Zulkarnain. Setelah digantikan Firli, Zulkarnain akan mengisi jabatan Kakorpolairud Baharkam Polri.

Sesuai dengan surat telegram resmi tersebut, para perwira tinggi Polri yang mendapatkan promosi atau mutasi, harus mengemban tugas barunya paling lambat 14 hari setelah surat dikeluarkan. Pada surat telegram resmi itu, 72 pati Polri mendapatkan posisi baru dalam rangka promosi ataupun mutasi.

Serah terima jabatan akan dilaksanakan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Irjen Pol Firli mendapat sorotan dari berbagai pihak lantaran diduga melanggar kode etik KPK karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018.  Padahal, saat itu TGB tengah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang ditangani KPK. 

Sponsored

Tak hanya itu, pada pertengahan April lalu muncul petisi dari 114 penyelidik dan penyidik KPK yang resah dengan buntunya segala penindakan. Petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" muncul ke permukaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Pada intinya isi petisi itu menunjukkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus korupsi.

Setidaknya ada beberapa poin keresahan di Kedeputian Penindakan, seperti kerap bocornya operasi tangkap tangan (OTT), buntunya pengembangan perkara ke level big fish hingga terhambatnya izin melakukan penggeledahan.

Berita Lainnya
×
tekid