sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditarik dari RPJMD, Anies hentikan pembangunan proyek reklamasi

"Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan."

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 25 Jun 2019 03:15 WIB
Ditarik dari RPJMD, Anies hentikan pembangunan proyek reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta akan dihentikan. Penataan lahan pulau reklamasi akan diatur dalam Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Semua penataan daratan, yang sudah jadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6).

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus memastikan proyek reklamasi teluk Jakarta tidak lagi masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Aturan yang akan mendasari proyek reklamasi Jakarta juga akan ditiadakan.  

"Ini salah satu syarat untuk memastikan bahwa, reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya reklamasi tidak lagi dilaksanakan," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun draf revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Pasalnya RTRW dan RDTR yang lama masih memetakan 17 pulau reklamasi.

Adapun dalam revisi RTRW pulau reklamasi yang dicantumkan hanya ada empat, yakni Pulau C, D, G, dan N.

Sebelumnya, Anies menerbitkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan di Pulau C dan D. Menurut Anies, penerbitan IMB disebabkan adanya kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak swasta atau pelakasana pembangunan reklamasi. 

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017. 

Sponsored

Perjanjian kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Pihak swasta atau pelaksana reklamasi telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Maka, sesuai perjanjian tersebut, Pemprov DKI diharuskan menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan IMB," ujar Anies.

Berita Lainnya
×
tekid