sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditetapkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 09:42 WIB
Ditetapkan tersangka, Mensos Juliari menyerahkan diri ke KPK

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Minggu (6/12) dinihari.

"Tersangka JPB (Juliari P Batubara)  menyerahkan diri ke KPK hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB dinihari," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (6/12).

Besama dua pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), Mensos Juliari diterka menerima sejumlah uang dari dua pihak, Ardian I M (AIM) serta Harry Sidabuke (HS).

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, perkara diawali dengan pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontak selama dua periode. Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK.

Pelaksaan proyek tersbeut diterka dengan cara penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetor para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Fee tiap paket bansos, imbuh Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier pada Mei dan November 2020.

"Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya  diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

Sponsored

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli

"Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuhnya 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid