sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditetapkan tersangka TPPU, Dirut Jouska tidak ditahan

Penyidik mengklaim masih melakukan penelusuran atas aset tersangka Aakar Abyasa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 12 Okt 2021 16:40 WIB
Ditetapkan tersangka TPPU, Dirut Jouska tidak ditahan

Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tidak ditahannya Aakar Abyasa karena masih adanya sejumlah pendalaman. Kendati demikian, Helmy juga tidak menerangkan apakah tersangka telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. "Masih pendalaman," kata Helmy singkat, Selasa (12/10).

Menurut Helmy, penetapan tersangka memang dilakukan sejak tujuh September 2021, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. "Iya benar (sudah tersangka sejak bulan lalu)," ujarnya.

Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun mengatakan, tersangka sejauh ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Dalam waktu dekat, tersangka pun akan dilakukan pemeriksaan.

Sponsored

"Baru dikirm pemberitahuannya. Nanti, kami segera panggil dulu kepada yang bersangkutan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, dirinci Ma’mun, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen terkait. Saat ini, penyidik juga tengah menelusuri aset yang didapat tersangka dari perbuatannya.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Lainnya
×
tekid