sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditolak pulang oleh Polri, penyelidik suap KPU belum terima gaji dari KPK

Dewan Pengawas KPK diharapkan mengevaluasi pimpinan KPK terkait persoalan ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 04 Feb 2020 20:07 WIB
Ditolak pulang oleh Polri, penyelidik suap KPU belum terima gaji dari KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikembalikan ke Polri, Kompol Rossa, dikabarkan belum menerima gaji yang menjadi haknya bulan ini. Dewan Pengawas KPK diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Rossa enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," kata seorang sumber Alinea.id di internal KPK saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (4/2).

Persoalan ini membuat Rossa bagaikan peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Hal ini lantaran Rossa merupakan salah satu pegawai yang akan dikembalikan pimpinan KPK ke instansi asalnya. Di sisi lain, pihak Polri telah menyatakan tidak akan menarik Rossa dari lembaga antirasuah sampai masa baktinya habis pada September 2020. 

Menurut sumber Alinea.id di KPK, kabar ihwal nasib Rossa ini telah menjadi isu panas di lingkungan pegawai KPK. Mereka bertanya-tanya mengapa pimpinan KPK melakukan hal tersebut pada Rossa.

"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU," kata sumber tersebut.

"OTT KPU" yang dia maksud adalah operasi tangkap tangan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kasus tersebut diduga juga melibatkan petinggi partai yang saat ini berkuasa.

"Ada sebagian berpendapat Dewas harus turun tangan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK. Salah satunya, terkait pengembalian pegawai KPK, termasuk Kompol Rossa.

Sponsored

"Kinerja pimpinan KPK akan diawasi," kata Harjono saat dihubungi.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menambahkan, kewenangan evaluasi itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dewas mengawasi dan mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. Seperti disampaikan di Komisi III DPR, pengawasan dan evaluasi tersebut dilakukan secara triwulan atau tiga bulan sekali," kata Syamsuddin.

Dalam Pasal 37B huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Berita Lainnya
×
tekid