sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dituding kebut garap Pinangki, Kejagung: Dulu dituduh lelet!

Pihak yang disebut 'bapakku bapakmu' dalam kasus Pinangki akan terbuka dalam sidang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 20 Sep 2020 08:34 WIB
Dituding kebut garap Pinangki, Kejagung: Dulu dituduh lelet!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hanya berpegang pada alat bukti dalam mengungkap keterlibatan sejumlah pihak pada kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, sejauh ini pembuktian pihak yang disebut 'bapakmu bapakku' hanya akan terbuka di pengadilan.

Untuk diketahui, sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki dijadwalkan pada Rabu (23/9).

"Selama tidak ada pembuktian, ya sudah itu jadi isu sebagian orang dan kita tidak terpengaruh," kata Ali di Jakarta, Minggu (20/9).

Ali pun enggan berkomentar soal tudingan pelimpahan tersangka Jaksa Pinangki yang dinilai terlalu cepat. "Susah kan saya. Dulu dituduh lelet, terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru," ucap Ali.

Diketahui, kasus yang menjerat Pinangki ini bermula saat yang bersangkutan bersama Anita Dewi Kolopaking dan eks politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, menemui buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Kala itu, Djoko meminta Pinangki bersama Anita membantu pengurusan fatwa ke MA via Kejagung agar Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi. Sehingga, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

Pinangki, Andi, dan Djoko disebut menyepakati pemberian uang US$10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA guna keperluan fatwa tersebut. Karenanya, Djoko memerintahkan adik iparnya, (alm) Herriyadi Angga Kusuma, memberikan uang US$500.000 kepada Pinangki via Andi di Jakarta sebagai uang muka 50% dari US$1 juta yang dijanjikan.

Sponsored

Dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga disebut menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Perkembangan terkini kasus ini, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9). Yang bersangkutan bakal menjalani dua dakwaan, kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa MA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Andi Irfan Jaya, Jumat kemarin, dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung. Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Berita Lainnya
×
tekid