sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dituding melakukan penipuan, MUI laporkan balik warga Jerman

Kasus tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada MUI ini dianggap janggal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Jul 2019 19:29 WIB
Dituding melakukan penipuan, MUI laporkan balik warga Jerman

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melaporkan balik Mahmoud Tatari, warga negara Jerman selaku pimpinan Lembaga Sertifikasi Halal Asing (Halal Control GmbH) di Jerman atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap MUI. Pasalnya, tudingan Mahmoud Tatari pada MUI yang dianggap melakukan pemerasan dan penipuan terkait perpanjangan sertifikasi halal itu tidak benar.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, mengatakan pelaporan terhadap Mahmoud Tatari akan dilayangkan pihaknya setelah tim penyidik Bareskrim Polri berhasil membuktikan fakta-fakta terkait tudingan tindak pidana suap yang diduga melibatkan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Lukmanul Hakim. 

“Iya, kami sedang mempertimbangkan melaporkan balik mereka. Problemnya Mahmoud Tatari itu melakukan perbuatan tindak pidananya di Jerman. Jadi apakah Polri bisa menjangkau hukum di sana atau tidak,” kata Ikhsan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (18/7).

Ikhsan lebih lanjut mengatakan, kasus tuduhan pemerasan dan penipuan yang dialamatkan kepada MUI ini terasa janggal. Pasalnya, MUI dengan Halal Control GmbH telah menjalin kerja sama lebih dari 20 tahun. Namun, baru kali ini pihak Halal Control GmbH melakukan perpanjangan sertifikasi halal lewat konsultan bernama Mahmoud Abo Annaser, warga New Zealand selaku pimpinan Al-Kaussar Halal Food Inspection.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kepolisian, pihak MUI tidak menerima sepeser pun uang pemerasan tersebut, yang diduga nilainya mencapai 50 ribu euro. Menurut Ikhsan, untuk mengurus biaya perpanjangan sertifikasi halal, MUI tidak membebankan biaya apa pun. 

“Penyidik sudah menemukan adanya transfer uang sebesar 50 ribu euro yang digunakan untuk fee consulting. Jadi, itu bukan untuk MUI, saya tegaskan MUI tidak terima sepeser pun uang,” kata Ikhsan.

Tuduhan pemerasan dan penipuan yang dialamatkan kepada LPPOM-MUI bermula ketika Direktur Halal Control GmbH asal Jerman, Mahmoud Tatari, mengaku telah diperas oleh Mahmoud Abo Annaser, warga New Zealand yang mengaku konsultan dari MUI. 

Menurut kuasa hukum Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy, Mahmoud Abo Annaser meminta kepada kliennya, Mahmoud Tatari mengirimkan uang sebesar 50 ribu euro untuk mengurus sertifikasi halal dari MUI. Ahmad Ramzy mengatakan, Mahmoud Tattari mengirimkan uang tersebut melalui transfer BCA.

Sponsored

Menurut pengakuan Mahmoud Tatari, uang tersebut ditransfer langsung kepada Direktur LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim. Namun setelah uang dibayarkan, tidak ada keberlanjutan mengenai perpanjangan sertifikasi halal MUI tersebut. 

Kemudian setelah ditelusuri, MUI ternyata tidak memiliki konsultan atas nama Mahmoud Abu Annaser. Karena merasa ditipu, Mahmoud Tatari, membawa perkara penipuan dan pemerasan yang menimpanya itu ke ranah hukum. Ia melapor ke Polres Bogor pada 2016. Namun baru pada 2017, kasus itu diusut dengan terlapor Direktur LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim dan Mahmoud Abo Annaser.

"Kami sudah laporkan hal ini ke Propam Polri dan sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar kasus pemerasan ini diusut tuntas," ujar Ahmad Ramzy.

Setelah menjalani gelar perkara hari ini, Ramzy meyakini penyidik tak akan lama lagi menentukan tersangkanya. Ia mendesak agar tim penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan oknum MUI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kliennya itu.

"Semoga ada kejelasan status hukum," kata Ramzy.

Berita Lainnya
×
tekid