sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diultimatum, DPRD ajak Anies Baswedan menghadap Tito Karnavian 

Penyerahan RAPBD DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri dipastikan telat.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 26 Nov 2019 09:57 WIB
Diultimatum, DPRD ajak Anies Baswedan menghadap Tito Karnavian 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, akan mengajak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menemui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pertemuan tersebut untuk membicarakan toleransi waktu penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Prasetio, merasa perlu sowan ke Kemendagri lantaran penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta dipastikan telat dari batas waktu yang ditentukan, yakni 30 November 2019.

"Tanggal 29 kita MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, rencananya sekitar tanggal 11 Desember 2019 kami serahkan (RAPBD). Saya rasa nanti kita bicarakan dengan Kemendagri soal ini," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11) malam.

Prasetio menuturkan, nantinya pada pertemuan dengan Tito Karnavian pihaknya beserta Pemprov DKI akan menjelaskan penyebab draf RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 bisa telat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

“Saya dan gubernur akan ngomong ke Mendagri, mengapa demikian, kan ini karena waktunya kepotong-potong banyak, setelah pelantikan anggota DPRD baru, harus penyusunan tata tertib dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” katanya.

Namun demikian, Prasetio meyakini bahwa APBD DKI Jakarta tahun 2020 akan rampung sebelum tahun anggaran 2020 bergulir atau tanggal 31 Desember 2019. Bahkan, dia meminta anggota dewan untuk menunda rencana kunjungan kerjanya.

"Meski begitu, pada prinsipnya tahun ini selesai. Desember selesai. Kunker kami hold semua," tutur politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hal itu mengakibatkan anggota DPRD DKI Jakarta yang seharusnya dua kali lagi melaksanakan kunjungan kerja sepanjang 2019, yakni pada 1 dan 2 Desember 2019 akhirnya harus dibatalkan. 

Sponsored

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati jadwal pembahasan rancangan anggaran 2020. Legislatif dan eksekutif membahas KUA-PPAS untuk APBD 2020 pada 25-27 November. Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019.

DPRD dan Pemprov DKI kemudian akan membahas rancangan APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019. Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati Raperda tentang APBD 2020 untuk kemudian mengirimkan draf RAPBD 2020 yang disepakati pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Kemendagri mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak terlambat menyerahkan RAPBD. Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, RAPBD harus diserahkan tiga hari setelah disetujui kepala daerah dan DPRD, yang tenggat waktunya berada di tanggal 30 November 2019.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menyebut penyerahan RAPBD lewat dari 30 November 2019 merupakan lampu merah bagi Pemprov DKI. "Itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tanggal 31 Desember 2019," kata Syarifuddin.

Menurutnya, penyerahan draf RAPBD 2020 lebih dari tanggal 30 November 2019, akan semakin mempersempit waktu proses yang dibutuhkan selanjutnya oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Sebab Kemendagri harus lebih dulu mengevaluasi rancangan tersebut selama sekitar 15 hari. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid