sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Djoko Tjandra akui Andi Irfan Jaya dapat bagian uang

Penyidik akan mengulik berapa nilai uang yang diterima tersangka Andi Irfan Jaya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Sep 2020 21:51 WIB
Djoko Tjandra akui Andi Irfan Jaya dapat bagian uang

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya pada Rabu (23/9). Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan penerimaan uang dari tersangka Djoko Tjandra. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, penyidik akan mengulik berapa nilai uang yang diterima tersangka Andi Irfan Jaya.

"Pernyataan Djoko Tjandra bahwa AIJ ini menerima uang," ucap Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Menurut Febrie, pemberian uang dari Djoko Tjandra itu satu alur dengan pemberian uang kepada tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang tersebut diberikan melalui perantara yang diduga ipar tersangka Djoko Tjandra. "Uangnya sama, satu alur, tapi kami baru menemukan bukti sebatas itu. Diberikan lewat Herijadi," ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan Jaya ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Perkembangan terakhir, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Jaksa Pinangki kemarin (15/9). Tersangka Jaksa Pinangki diketahui dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berita Lainnya
×
tekid