sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Djoko Tjandra bergeming usai diperiksa 8 jam

Djoko Tjandra tidak mengakui adanya nama terkait unsur politik dalam kasusnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 20:22 WIB
Djoko Tjandra bergeming usai diperiksa 8 jam

Tersangka kasus dugaan korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (24/9). Usai diperiksa selama delapan jam, dia keluar tanpa berkata sedikit pun.

Saat keluar gedung dan menuju mobil tahanan, Djoko menggunakan rompi tahanan dan dalam kondisi tangan diborgol. Ini berbeda saat dirinya tiba, tidak memakai rompi dan tangan terbebas.

Kuasa hukum Djoko, Soesilo Ari Wibowo, menyatakan, pemeriksaan kliennya seperti pemeriksaan sebelumnya, membahas perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya.

“Sama saja dengan kemarin, pemeriksaan saksi untuk Andi Irfan dan tersangka," ujarnya di Gedung Bundar, beberapa saat lalu.

Sponsored

Mengenai kasus itu, Soesilo menyatakan, kliennya tidak menyebutkan nama lain selain yang tercantum dalam dakwaan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, tidak mengetahui adanya sosok diduga berkaitan dengan politik dalam penawaran tersebut.

"Tidak ada (nama lain). Hanya nama-nama yang seperti disebutkan itu saja," tandasnya.

Kejagung menetapkan Pinangki, Djoko, dan Andi Irfan sebagai tersangka gratifikasi pengurusan fatwa MA. Namun, berkas Pinangki, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah masuk pengadilan. Sidang perdana berlangsung 23 September 2020.

Berita Lainnya
×
tekid