DKI dapat Rp370,46 juta dari denda PSBB
Beberapa tempat usaha pelanggar PSBB juga disegel dan ditutup sementara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyetor Rp370,46 juta dari sanksi denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke kas daerah. Jumlah itu terhitung hingga kemarin (Minggu, 28/6).
"(Denda yang disetorkan dari) beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, Senin (29/6). Misalnya, perkantoran, rumah makan, pertokoan, tempat rekreasi, dan lain-lain.
Selain denda, beberapa tempat usaha pelanggar PSBB juga disegel dan ditutup sementara. Bar dan panti pijat, misalnya.
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas," jelasnya.
Pemprov Jakarta, tambah Widyastuti, terus mengawasi ketaatan penerapan protokol kesehatan di ruang publik dan sektor lain. Mal, objek wisata, pasar, dan titik pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM), contohnya.
"Kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter," tutupnya.