sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI himpun denda protokol kesehatan Rp1,1 miliar per 24 Juli

Pemberian hukuman sesuai Pergub 51/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 25 Jul 2020 12:48 WIB
DKI himpun denda protokol kesehatan Rp1,1 miliar per 24 Juli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumpulkan Rp1,1 miliar lebih dari denda pelanggaran protokol kesehatan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga Jumat (24/7).

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, Sabtu (25/7).

Pengenaan denda itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Para pelanggar, baik perorangan maupun badan, juga dikenai sanksi lain, seperti teguran, kerja sosial, hingga penyegelan.

"Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelasnya via keterangan tertulis. PSBB transisi diterapkan per 5 Juni 2020.

Dirinya menerangkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan. Juga meminimalisasi risiko penularan coronavirus baru (Covid-19) di Ibu Kota.

"Kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," paparnya.

Berdasarkan data Satpol PP, penindakan di fasilitas umum mencapai 478 kali pada 5 Juni-24 Juli. Sanksi denda diberikan 71 kali dan terhimpun Rp264,85 juta serta 401 teguran tertulis.

Sedangkan pada kegiatan sosial budaya, dilakukan 54 penindakan. Mencakup delapan teguran tertulis, 28 penyegelan dan 18 denda (Rp171,5 juta).

Sponsored

Sementara itu, sebanyak 4.094 warga dikenai denda (Rp664,06 juta). Kemudian, 37.599 pelanggar protokol kesehatan lain dihukum kerja sosial.

Berita Lainnya
×
tekid