sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI Jakarta belum siap larang penggunaan kantong plastik

Pemprov DKI punya kewajiban menyiapkan pengganti kantong plastik yang mudah dan merakyat di Jakarta.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 03 Jan 2019 11:42 WIB
DKI Jakarta belum siap larang penggunaan kantong plastik

Pemprov DKI Jakarta merasa belum siap melarang penggunaan kantong plastik pada awal tahun ini kepada masyarakat. Pasalnya, butuh beberapa dasar kebijakan yang perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI atau Pergub.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan masih banyak klausul dari aturan tersebut yang perlu dikoreksi. Dia menginginkan kebijakan tersebut tak sekadar berbentuk larangan kepada masyarakat Jakarta.

“Jadi nanti isinya yang harus dibereskan dulu,” kata Anies Baswedan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1).

Menurut Anies, pelarangan penggunaan kantong plastik tak sesederhana yang dipikirkan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah punya kewajiban untuk menyiapkan pengganti kantong plastik yang mudah dan merakyat di Jakarta.

"Memang kemudian sensasional, Jakarta melarang, bisa ramai tuh. Tapi di masyarakat, ibu ruma tangga akan kesulitan bila kita tidak mulai menyiapkan penggantinya," ujar mantan Menteri Pendidikan itu.

Pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta bertujuan meminimalkan dampak negatif akibat bahan-bahan tersebut. Utamanya sebagai upaya mereduksi volume sampah plastik di Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sampah paling banyak yang dihasilkan masyarakat adalah jenis sampah plastik. 

Pergub tersebut rencananya akan mengatur soal sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp5 sampai Rp25 juta. Sebelum penerapan sanksi diberlakukan, Pemprov DKI akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu selama 6 bulan.

Berbeda dengan DKI Jakarta, di Bali penggunaan pengurangan kantong plastik sudah mulai diterapkan. Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 1 Januari 2019.

Sponsored

"Perwali tersebut sudah disosialisasikan sejak bulan Juli 2018 kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, termasuk juga ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga toko kelontong," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, Ketut Wisada.

Untuk mengetahui implementasinya, Ketut mengatakan, aparat dinas melakukan inspeksi mendadak ke pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan baru tersebut. Dalam sidak yang dilakukannya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Masih didapati belasan toko modern dan supermarket menyediakan kantong plastik bagi pembeli.

Beberapa pengelola toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara mengaku masih dalam tahap menyiapkan kantong belanja yang ramah lingkungan. Namun ada pula pengelola toko yang sudah mematuhi peraturan itu. Misalnya toko buku Gramedia di Jalan Gatot Subroto, yang tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi pembeli dan menyarankan pembeli membawa tas belanja sendiri.

Manajer Toko Gramedia, Adi Foday, mengatakan pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir. Kantong tersebut mudah terurai karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang dan lainnya.

"Bahan ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik," kata Adi.

Berita Lainnya
×
tekid