sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI takbisa intervensi sekolah internasional liburkan siswa

Sekolah internasional tak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 05 Mar 2020 14:37 WIB
Pemprov DKI takbisa intervensi sekolah internasional liburkan siswa

Pemprov DKI Jakarta telah mengetahui adanya sekolah internasional di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memutuskan untuk meliburkan para siswa lantaran salah satu guru diduga terinfeksi coronavirus. Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya tak dapat mengintervensi keputusan sekolah tersebut. 

Menurutnya, meski berada di wilayah Jakarta, sekolah internasional itu tak berada di bawah kewenangan Pemprov DKI. Sekolah internasional berada pada ranah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena kan sekolah internasional ada beberapa yang bukan warga negara Indonesia. Itu antisipasi dari mereka. Tidak ada instruksi dari kami untuk meliburkan sekolah," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis (5/3).  

Meski demikian, kata dia, Disdik DKI sudah menyampaikan imbauan melalui surat edaran nomor 16/SE/2020 kepada semua sekolah, baik negeri, swasta, maupun sekolah internasional, terhadap peningkatan kewaspadaan menghadapi wabah virus bernama resmi COVID-19. 

Surat tersebut berisi imbauan agar sekolah melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara pencegahan penularan coronavirus. Disdik menginstruksikan sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh guru, karyawan, peserta didik, orang tua murid, serta pengelola pendidikan formal dan non formal.

Selain itu, Disdik juga meminta kepada warga sekolah untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. 

"Saat ini kita ingatkan kembali budaya cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, tapi toh meski tidak ada kondisi corona begini, pasti ada aja yang sakit kan. Kalau ada yang sakit, pasti tentunya akan berobat ke medis," kata Nahdiana. 

Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta pihak sekolah tak menetapkan keputusan meliburkan sekolah secara sepihak. Pihak sekolah diminta untuk berkonsultasi lebih dulu dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat, sebelum meliburkan sekolah. 

Sponsored

"Setiap sekolah yang mau meliburkan sekolahnya, perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat agar tidak menimbulkan kepanikan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Rabu (4/3).

Pada 3 Maret 2020, sebuah sekolah internasional di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terpaksa meliburkan sekolahnya lantaran ada salah satu guru di sekolah tersebut yang diduga terpapar COVID-19. Libur ditetapkan berlangsung selama masa observasi coronavirus, yaitu 14 hari. 

Meski libur, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut tak berhenti. Pihak sekolah tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara online

"Kami telah mengembangkan dan menerapkan kurikulum online dan dukungan pengajaran online untuk semua siswa, yang telah bekerja dengan sangat baik," kata Shawn Hutchinson, kepala sekolah internasional tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid