sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP beri sanksi 7 ketua dan anggota KPU RI

DKPP memutus 22 putusan dari 27 perkara yang ditangani dalam satu hari sidang.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 08 Jun 2018 11:17 WIB
DKPP beri sanksi 7 ketua dan anggota KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan enam anggota lainnya. Sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan atas aduan Ketua Partai Rakyat dan Partai Idaman, serta Partai Republik.

Selain Arief, anggota KPU lain yang mendapat sanksi serupa dari DKPP adalah Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tantowi, dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, DKPP juga memutus sejumlah penyelenggara pemilu lain. Bahkan sidang hari itu mencatatkan sejarah sebagai sidang pembacaan putusan terlama yang dilakukan DKPP, yaitu selama 11 jam pada Rabu (6/6). Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan total 22 putusan dari 27 perkara yang ditangani. 

Agenda pembacaan putusan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, dilaksanakan pada pukul 09.30 dengan pembacaan 10 putusan dari 13 perkara. Sebanyak 10 orang direhabilitasi, 26 diberi sanksi peringatan, satu orang dijatuhi sanksi peringatan keras.

Satu orang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Gorontalo yaitu La Aba. Sementara dua orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, sehingga jumlah total teradu sebanyak 40 orang.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Gorontalo kepada Teradu I La Aba terhitung sejak dibacakan Putusan ini,” tutur Ketua Majelis Sidang Harjono saat membacakan Amar Putusan, seperti tercantum dalam rilis yang diterima Alinea, Kamis (7/6).

Kemudian, pada sesi ke dua (siang) dilanjutkan pada pukul 14.15. Pada sesi siang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof Muhammad, dan anggota majelis Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga orang penyelenggara Pemilu.

Sanksi lainnya berupa peringatan keras yang diberikan kepada 14 penyelenggara Pemilu. Sementara sanksi peringatan sebanyak 19 orang.

Sponsored

DKPP juga merehabilitasi nama baik 26 penyelenggara Pemilu. Sehingga, total penyelenggara Pemilu yang menjadi teradu yang diputus pada sesi siang, sebanyak 62 orang dari 12 Putusan atau 14 perkara.

Setelah rehat pada pukul 17.40, sidang kembali berlanjut pada pukul 19.00 WIB. Para pihak yang masih setia mengikuti jalannya sidang, yaitu para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Purwakarta dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.  

“Terimakasih atas kehadiran para pihak, dalam sejarah DKPP periode yang kedua, sidang putusan ini yang terpanjang. Dari mulai jam 09.30 bagian Thamrin, sampai dengan malam ini,” kata Prof Muhammad dengan langsung mengetuk palu tiga kali sebagai tanda penutup sekitar pukul 20.30 WIB.

Berita Lainnya
×
tekid