sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP minta penyelenggara pemilu netral dan adil

Penyelenggara pemilu era reformasi harus mempunyai integritas, sikap mandiri, jujur, adil, dan terbuka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Okt 2020 01:06 WIB
DKPP minta penyelenggara pemilu netral dan adil

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo meminta, kepada penyelenggara pemilihan umum di tingkat daerah untuk dapat bersikap netral dan tidak memihak.

Permintaan dilayangkan mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan digelar sekitar dua bulan lagi. "Kita harus netral, harus adil, tidak memihak," kata Teguh, saat rapat koordinasi dengan sejumlah perwakilan penyelenggara pemilu Maluku Utara, di Bawaslu Kota Ternate, Kamis (1/10).

Menurut dia, penyelenggara pemilu di era reformasi harus mempunyai integritas, sikap mandiri, jujur, adil, dan terbuka. Dia menekankan, agar nilai-nilai tersebut dapat ditanamkan dalam diri penyelenggara pemilu.

"Jadi ini konsep diri yang harus bapak ibu laksanakan dalam kontestasi seperti ini," tegasnya.

Di samping itu, Teguh mengingatkan, rayuan dan godaan lancung dari pasangan calon dapat terjadi. Dia meminta, para penyelenggara pemilu di tingkat daerah tidak mudah tergoda dengan rayuan lancung tersebut.
 
"Ya mesti digoda dan tergoda itu pasti. enggak mungkin orang mau menang itu diem, pasrah atau hanya berdoa sampai pagi," ucap Teguh. "Kami yakinlah bahwa penyelenggara pemilu memegang misi suci," lanjutnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR pada Senin (21/9), menyepakati Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan sesuai jadwal. 

Dengan demikian, pesta demokrasi itu bakal digelar pada 9 Desember 2020. Hanya saja, ditegaskan bahwa pelaksanaan itu diperlukan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri seperti dilansir kemendagri.go.id, Senin (21/9).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid