DKPP pecat dua komisioner KPU
Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat dua komisionernya, Evi Novida Ginting Manik dan Ilham Saputra. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Evi Novida Ginting Manik adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang, sementara Ilham Saputra merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP di Jakarta, Rabu (10/7).
Evi dinilai melanggar kode etik dalam proses seleksi komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Perkara ini dilaporkan Adly Yusuf Saepi yang merupakan calon komisioner KPUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Adly yang merupakan calon petahana, gagal memperpanjang masa jabatannya karena tidak lolos tahap administrasi.
Dalam dalil aduan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019, disebutkan kegagalan Adly disebabkan dirinya menggunakan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal sejumlah calon anggota KPU di kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara, dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama.
Majelis hakim DKPP menilai pihak KPU tidak konsisten dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK. Inkonsistensi ini tampak dari hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur atas nama Muhammad Aswar, dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Para teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota, demi adanya kepastian hukum,” katanya.
Selain itu, Adly juga mendalilkan adanya kebocoran soal dan kunci jawaban Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Dalam persidangan, kebocoran soan dan jawaban tersebut terbukti terjadi.
Namun DKPP tidak membenarkan tindakan pihak KPU yang menindaklanjuti kebocoran soal itu dengan melanjutkan proses seleksi dan mendiskualifikasi peserta yang diduga menerima bocoran soal. DKPP menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut. Tindakan yang seharusnya dilakukan KPU adalah melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel.
Ada tujuh pihak teradu dalam perkara ini. Teradu I Arief Budiman selaku Ketua KPU RI, Teradu II Ilham Saputra, Teradu III Wahyu Setiawan, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, Teradu VI Evi Novida Ginting, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari.
“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang sebagaimana dalam SK KPU RI Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Adapun perkara Ilham Saputra diajukan kader Partai Hanura Tulus Sukariyanto. Ia merupakan pemohon dalam proses pengisian jabatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Tulus mendapat surat keputusan PAW pada 20 September 2018, untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo di kursi DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Pergantian Dossy kepada Tulus dilakukan karena Dossy pindah ke Partai NasDem. Selain itu, surat keputusan PAW juga diterbitkan karena calon lain, Sisca Dewi, diberhentikan Hanura karena perbuatan yang merugikan nama partai.
Ada tiga orang yang dilaporkan oleh Tulis. Staf sekretariat KPU Indra Jaya sebagai teradu I, dan Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD dan DPRD Wilayah 2 Noviyani sebagai teradu II. Keduanya dilaporkan atas dugaan mempersulit proses PAW Tulus.
Selain itu, Komisioner KPU Ilham Saputra juga dilaporkan sebagai teradu III. Pelaporan Ilham dilakukan karena ia tak kunjung memproses PAW Tulus.
"Seharusnya proses PAW bisa langsung diproses tanpa menunggu gugatan dari Saudari Sisca Dewi karena berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2019 dikatakan jika tidak menggugat dalam waktu 14 hari kerja ke Mahkamah Partai sejak klarifikasi, maka proses PAW dilanjutkan padahal klarifikasi sudah dilakukan sejak awal bulan November 2018," kata Harjono.