sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP sayangkan Ketua KPU dan Bawaslu pilih hadiri sidang MK

Sidang pelanggaran etik di DKPP harus ditunda karena Ketua KPU dan Bawaslu menghadiri sidang MK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Jun 2019 15:01 WIB
DKPP sayangkan Ketua KPU dan Bawaslu pilih hadiri sidang MK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2019. Hal ini disebabkan pihak teradu, dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan, absen dari persidangan.

DKPP menyayangkan keputusan keduanya yang lebih memilih menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sidang ini ditunda sampai 27 Juni 2019 Kamis depan," kata Ketua DKPP Harjono selaku pimpinan sidang di ruang sidang DKPP lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu sejatinya akan membahas lima laporan atas nama James Charles, M Taufik, Ridwan Umar, Eggy Sudjana dan Muhiddin Jalih, serta Zainal Abidin dan kawan-kawan. Para pelapor menilai Arief dan Abhan telah menyalahi kode etik.

Harjono menyayangkan absennya pihak teradu Arief Budiman karena lebih memilih untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh pihaknya juga penting.

Untuk itu, Arief dan Abhan diminta dapat menghadiri sidang selanjutnya pada minggu depan. Harjono mengancam akan memberi sanksi pada keduanya jika kembali absen dengan alasan yang dinilai tidak rasional.

"Kami akan ambil kebijakan kalau teradu alasannya tidak hadir. Jangan berandai dulu, kalau ada kami lakukan, kalau enggak, kami lihat dulu karena apa," ucap Harjono menegaskan.

Harjono mengatakan, Arief sempat berniat menyampaikan dalam perkara tersebut melalui tulisan. Namun pihak DKPP menolak hal tersebut.

Sponsored

Penolakan jawaban tertulis Arief juga dinyatakan oleh para peserta sidang. Mereka semua meminta Arief mendatangi sidang untuk didengarkan secara langsung pernyataannya.

Di tempat yang sama, anggota DKPP Ida Budhiati menilai, sidang sengketa pemilihan hasil pemilu yang digelar di MK dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam persidangan menjadi kebijakan lembaga.

"Kalau sidang DKPP karena bersifat individu, para teradu tidak dapat dikuasakan atau diwakilkan. Jika ada yang lebih penting, seharusnya KPU bisa meninggalkan sidang MK. Tentu dalam hal ini menjadi penilaian tersendiri," kata Ida.

Ida menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan secara patut untuk menghadiri persidangan kepada pengadu dan teradu dari lima hari sebelum sidang.

Kemudian, dia melanjutkan, KPU melayangkan surat permohonan yang menyatakan Arief tidak dapat menghadiri sidang. Saat itu, DKPP menyatakan penolakan permohonan tersebut dan meminta KPU untuk dapat hadir di persidangan.

"Bawaslu tanggal 19 Juni 2019 juga menyampaikan tidak bisa hadir sidang DKPP. Kami merespons tidak mengabulkan dan meminta hadir," kata dia.

Ida menegaskan, para teradu wajib menghadiri persidangan selanjutnya. Jika tidak, kata dia, maka DKPP dapat melanjutkan jalannya persidangan.

"Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum untuk pengadu," ujar Ida.

Berita Lainnya
×
tekid