sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dokter di Bandung tilap uang klaim BPJS Kesehatan Rp7,7 miliar

Dalam kasus ini, polisi menyita dua bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 06 Agst 2019 15:41 WIB
Dokter di Bandung tilap uang klaim BPJS Kesehatan Rp7,7 miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala RSUD Lembang, dr. Onnie Habie dan bendaharanya yakni Meta Susanti.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pengelola RSUD Lembang pada periode 2017 hingga 2018. Selama menjabat, kedunya diketahui bersekongkol telah mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. 

Namun demikian, uang tersebut tak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat. Namun, keduanya hanya menyetorkan sebesar Rp3,7 miliar. Sementara itu, sekitar Rp7,7 miliar sisanya raib dikorupsi keduanya. 

"Sejak 2018 sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus, dan pada Maret tahun 2019 terbitlah laporan polis, kemudian dimulainya proses penyidikan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (6/8).

Dalam menangani kasus korupsi tersebut, kata dia, pihak kepolisian tak hanya mengamankan kedua tersangka. Tetapi, juga menyita dua bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jambi dan beberapa mebel termasuk barang mewah milik tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wakil Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, mengatakan penggelapan dana yang juga termasuk ke dalam korupsi itu menyebabkan negara merugi sebesar Rp7,7 miliar. Besaran kerugian diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan audit.

"Sesuai dengan audit itu ada Rp7,7 miliar untuk kerugian negaranya, uang BPJS yang harus disetorkan ke kas daerah namun tidak disetorkan, jadi malah digelapkan. Itu modus yang dilakukan oleh dua pelaku atau pun tersangka yang sudah kami lakukan penyidikan," kata Hari.

Hari mengatakan, kini kasus tersebut sudah siap disidangkan (P-21) dan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sponsored

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid