sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK segera bahas UU No 19 Tahun 2019 secara internal

KPK akan melakukan tindak lanjut atas terbitnya UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Okt 2019 12:23 WIB
KPK segera bahas UU No 19 Tahun 2019 secara internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Tujuannya, guna menentukan tindak lanjut dari pengesahan tersebut.

"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Jumat (18/10).

Febri belum dapat memastikan, waktu bagi pihaknya mengkaji UU KPK hasil revisi itu. Pasalnya, lembaga antirasuah itu, masih belum menerima salinan draf tersebut.

"Dokumen Undang-Undang 19 Tahun 2019 tersebut, belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," tutup Febri.

Sponsored

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ketentuan itu sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK. Hanya saja, tidak ada pihak dari pemerintah yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid