sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dorong tuntaskan suap pajak, ICW saran 4 langkah untuk KPK

Rekomendasi diberikan lantaran kasus suap pajak kerap tak tuntas hingga aktor utama.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Mar 2021 21:18 WIB
Dorong tuntaskan suap pajak, ICW saran 4 langkah untuk KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan empat langkah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Usul diberikan peneliti ICW, Egi Primayogha, karena proses hukum korupsi perpajakan kerap tak tuntas hingga aktor utama.

Pertama, Egi mengatakan, KPK harus mengusut aktor-aktor lain dalam perusahaan terduga penyuap tersangka. Kedua, komisi antikorupsi mesti mengejar pegawai pajak lain yang mungkin terlibat.

Adapun dalam perkara ini, diduga melibatkan pejabat di DJP Kemenkeu. Di sisi lain, enam orang telah dicegah ke luar negeri, tetapi KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga, KPK terus memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap. Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi," ujarnya secara tertulis, Senin (8/3).

Sementara langkah keempat, lanjut Egi, KPK perlu menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan rekening tersangka. Saran ini, tidak lepas dari kasus korupsi perpajakan yang pernah terjadi sebelumnya.

Kasus yang dimaksud, kata Egi, perkara bekas pegawai DJP, Gayus Tambunan, yang menerima suap dan gratifikasi hingga Rp925 juta, US$659,800, dan S$9,6 juta, serta melakukan pencucian uang. Kedua, kasus mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP, Bahasyim Assifie.

"Ia terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang," jelasnya. "Ketiga, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, (mantan) pegawai di DJP, yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang."

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya membenarkan lembaga antisuap tengah menyidiki dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, tidak dibeberkan pihak yang diterka terlibat.

Sponsored

"Kita sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu, kan, mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka nilai dugaan suap mencapai puluhan miliar.

Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, pegawai DJP yang diterka terlibat dugaan kasus tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini supaya memudahkan penyidikan KPK.

Sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencegah enam orang berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan, dua di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Arya menerangkan, enam orang yang dicegah ke luar negeri di antaranya, APA dan DR yang merupakan ASN. Sementara empat orang lainnya, RAR, AIM, VL, dan AS.

"Dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid