sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPD apresiasi pelaksanaan restorative justice oleh Kejagung

Hanya 907 dari 999 perkara yang diusulkan disetujui diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 04 Apr 2022 20:50 WIB
DPD apresiasi pelaksanaan <i>restorative justice</i> oleh Kejagung

DPD RI menilai, terjadi persegeran paradigma dalam pelaksanaan criminal justice system di Indonesia. Pergeseran itu adalah keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif (restorative justice). 

Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, mengatakan, kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Salah satu isinya, "Korps Adhyaksa" diberikan kebebasan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum.

Wewenang ini, sambungnya, disebut juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen) atau kebebasan bertindak menurut penilaian jaksa.

"Tentu dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU 11/2021," katanya dalam rapat kerja Komite I bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/4).

Pasal itu berbunyi, "Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya."

Dalam kesempatan sama, Wakil Jaksa Agung, Sunarta, menyampaikan, penanganan perkara demi mencapai kepastian hukum yang berkeadilan terus dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia sejak 2021. Jajarannya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, seperti penyelesaian sebagian perkara secara daring.

Adapun sebagian persidangan lainnya digelar secara konvensional. Namun, tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, semacam kasus korupsi, ungkap Sunarta, Kejagung menorehkan capaian kinerja demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Sponsored

Bahkan, pada pengujung 2021, kembali membuktikan keberhasilannya membuat terobosan dalam pembuktian unsur adanya kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi.

"Hal itu diamini oleh Mahkamah Agung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi impor tekstil," bebernya.

Sunarta menambahkan, Kejagung juga pro aktif melaksanakan keadilan restoratif. Terdapat 999 perkara yang diajukan penghentian penuntutan hingga saat ini, tetapi hanya 907 perkara yang disetujui.

"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada," akunya.

Lebih jauh, Sunarta menerangkan, proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan secara selektif. Metodenya, dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Katanya, penyelesaian perkara melalui restorative justice mendapat respons positif dari masyarakat. "Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tandas Sunarta.

Berita Lainnya
×
tekid