sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPMPTSP Kabupaten Serang: PT Wepro telah berizin

PT Wepro sudah mendapat perizinan lokasi berdasarkan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP Serang pada 31 Januari 2018.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 17 Des 2019 14:51 WIB
DPMPTSP Kabupaten Serang:  PT Wepro telah berizin

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang menjelaskan lebih lanjut informasi penipuan KPR syariah fiktif yang dilakukan PT Wepro Cipta Sentosa. PT Wepro Cipta Sentosa ternyata telah mengantongi izin lokasi tanah dari Pemerintah Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang, Agus Sudrajat, mengatakan, PT Wepro sudah mendapat perizinan lokasi berdasarkan permohonan kepada pemerintah daerah melalui DPMPTSP Serang pada 31 Januari 2018. 

Dalam dokumen perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Serang tersebut, PT Wepro memperoleh izin di tanah seluas 900.000 meter untuk pembangunan perumahan, sebagai permohonan awal untuk pembangunan Perumahan Amanah Residence seluas 90 hektare. Lokasinya di Kampung Pasir Laban, Desa Garut, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 

"Karena sudah lengkap maka Pemkab Serang mengeluarkan SK izin lokasi tanah kepada PT Wepro tetapi hanya seluas 900 ribu meter," kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

Namun diakuinya, PT Wepro belum pernah mengurus proses perizinan lain seperti dokumen Amdal dari Dinas Lingkungan hidup, pengajuan site plan dan izin pendirian banguan ke DPMPTSP Kabupaten Serang.

"Proses itu belum pernah dilakukan oleh kami," katanya.

Agus mengatakan dirinya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Serang terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan PT Wepro pada 11 Maret 2019. Namun setelah pemeriksaan tersebut, dirinya belum mendapatkan kabar perkembangan penyelidikan.

"Setelah selesai pemanggilan saya pernah bertanya apa langkah selanjutnya. Penyidik mengatakan tindakan selanjutnya dilakukan jika ditemukan barang bukti, namun sampai batas waktu yang ditentukan belum ada tindak lanjut," katanya.

Sponsored

Kemudian, satu minggu yang lalu pihaknya kedatangan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk memintai keterangan terkait dugaan penipuan bisnis perumahan berkedok syariah yang menjaring korban 3.680 orang senilai Rp40 milia. Tak berselang lama, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan empat orang berinisial MA, SW, CB dan S. 

Berita Lainnya
×
tekid