sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPO kasus sengketa tanah Labuan Bajo ditangkap

Kemendagri belum keluarkan izin penahanan Bupati Manggarai berinisial ACD.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Jan 2021 17:43 WIB
DPO kasus sengketa tanah Labuan Bajo ditangkap

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap seorang buron kasus sengketa tanah Labuan Bajo berinisial A alias Unyil. Dia ditangkap di Bali pada Sabtu (16/1).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, menyatakan, pihaknya hingga kini sebanyak 14 dari 16 tersangka telah ditahan.

"Iya, DPO (daftar pencarian orang) A alias Unyil sudah hari Sabtu tiba di Kupang setelah ditangkap di Bali," katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (18/1).

Menurut Hakim, sampai saat ini penahanan terhadap tersangka VS belum dilakukan karena masih dinyatakan positif Covid-19. Sementara, tersangka Bupati Manggarai berinisial ACD belum dilakukan penahanan lantaran "tersandung" urusan birokrasi.

Sponsored

"Belum ada izin dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ucapnya.

Penyidik Kejati NTT menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare (ha). Dari kasus tersebut, telah disita sejumlah dokumen dan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. 

Penyidik kemudian menetapkan 16 tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN. Satu tersangka berinisial ST ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung dan dibawa ke Kupang untuk dilakukan penahanan.

Berita Lainnya
×
tekid