sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR periode lalu dituding jadi penanggung jawab revisi UU KPK

Revisi UU KPK merupakan bagian dari transaksi politik elite di parlemen di ujung masa jabatan periode 2014-2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Minggu, 06 Okt 2019 16:40 WIB
DPR periode lalu dituding jadi penanggung jawab revisi UU KPK

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, terutama PDIP, menjadi penanggung jawab atas keluarnya keputusan revisi UU KPK. 

Menurut Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur, ada indikasi PDIP melakukan melemahkan KPK, lantaran ingin membalas dendam karena kader mereka paling banyak yang ditangkap di 2019. Hal itu membuat PDIP tidak nyaman dengan keadaan tersebut.

"Jadi ini inisiatif DPR. Tapi yang paling gencar sekali mengusul partai koalisi, terutama PDIP karena banyak kadernya ditangkap. Kami juga melihat ada dendam Fahri Hamzah karena presiden PKS ditangkap KPK," ujar Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Isnur juga melihat masalah ini merupakan bagian dari transaksi politik elite di parlemen di ujung masa jabatan periode 2014-2019. Hal ini mungkin tidak dapat dibaca secara kasat mata. Namun, masyarakat bisa melihatnya dari hasil pemegang jabatan petinggi parlemen periode 2019-2024.

Kendati demikian, Isnur tetap menyebut partai oposisi bersalah. Ia berpendapat, partai oposisi turut andil lantaran tunduk dan mengikuti arus dalam proses pengesahan revisi UU KPK.

"Kenapa oposisi baru bicara sekarang, setelah disahkan? Kemarin ngapain saja, kok sekarang baru sadar," tegas dia.

Isnur pun menduga ada kepentingan juga dari partai oposisi. Ada kepentingan bersama yang mereka lindungi, misalkan saja keinginan partai oposisi dalam konteks posisi strategis atau kekuatan di periode 2019-2024.

Kolaborasi demi tujuan elite tersebut berhasil mengorbankan rakyat. Padahal kepentingan rakyat yang harusnya lebih di kedepankan Jokowi selaku presiden. Jika begitu, maka jangan salahkan rakyat jika tidak lagi percaya kepada pemerintah. Keadaan ini menandakan inkonsistensi Jokowi dan akan berdampak pada perspektif nasional bahkan internasional.

Sponsored

"Kalau KPK dilemahkan bukan hanya berdampak pada antikorupsi yang melemah, tapi juga kepercayaam investasi, kepercayaan investor, kepercayaan publik dunia terhadap pemerintahan ini," urai Isnur.

Pandangan buruk dari internasional sendiri sudah tampak. Sebagai contoh pandangan The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) selaku lembaga yang fokus kepada antikorupsi dunia. Mereka telah kecewa atas perubahan UU KPK, UNCAC menemukan perubahan UU ini melumpuhkan KPK.

Sementara Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna Laoly berharap, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR periode 2009-2014 dan pemerintah.

"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan tekanan-tekanan," kata Yasonna saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Yasonna mengatakan lebih baik undang-undang yang sudah disepakati dan disahkan dijalankan terlebih dahulu untuk melihat keefektifan peraturan tersebut.

Menurut Yasonna, dia terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan semangat yang muncul saat itu adalah memperbaiki tata kelola dan kelembagaan KPK. Dalam pembahasan, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.

"Kami atur secara konstitusional saja. Kita jalankan dan lihat dulu. Jangan langsung buruk sangka. Nanti kalau memang tidak sempurna kita kaji dan perbaiki lagi," tuturnya.

Meskipun berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasonna mengatakan hal itu tetap merupakan kewenangan Presiden.

"Itu kewenangan Presiden untuk menyampaikan pandangan yang diberikan oleh konstitusi. Tentu peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dibahas bersama DPR," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid