sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan bahas aturan hukum prostitusi online

Penjeratan hukuman bagi pengguna jasa prostitusi akan dibahas seusai Pemilu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Jan 2019 12:32 WIB
DPR akan bahas aturan hukum prostitusi online

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengagendakan pembahasan mengenai hukuman bagi para pengguna jasa prostitusi online. Pasalnya belum ada Undang-Undang yang menyebutkan pasal bagi pengguna jasa prostitusi.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, membeberkan, pembahasan itu dibahas seusai Pemilu. Fraksi PPP akan serius membawa persoalan itu dalam RKUHAP.

“Di dalam RKUHAP kita di Komisi III akan melihat lagi, mendiskusikan dan memikirkan apakah prostitusi itu, akan diatur dalam tindak pidana atau tidak,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (7/1).

Undang-Undang yang dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi masih terbatas. Pelakunya hanya dapat dikenakan melalui Undang-Undang perzinaan. Padahal Undang-Undang perzinaan sendiri dapat menghukum seseorang yang sudah berstatus sebagai suami atau isteri saja.

“Pasal perzinaan kan hanya bisa dikenakan pada seseorang yang sudah berstatus suami atau isteri saja. Jadi tidak delik biasa. Di mana polisi bisa langsung menindak atas dasar laporan dari siapapun,” ucapnya.

Terkait dengan prostitusi online yang juga marak terjadi saat ini, menurut Arsul tidak tepat juga apabila dikenakan dengan pasal ITE. Alasannya,  ITE hanya menyebutkan apabila seseorang menyebarkan atau membuat konten pornografi di dalamnya.

Oleh karena itu, perlu adanya Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai prostitusi. Terutama yang bersifat online dan penerapan sanksi bagi pengguna jasa prostitusi itu sendiri. Hukum baru diterapkan hanya kepada mereka yang memasarkan.

Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan tersangka mucikari berinisial ES dan TN, memiliki peran berbeda dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Sponsored

"Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi daring. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.

Melalui aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan.

"Keuntungan tersangka 30% dari tarif jasa seksual pemberi jasa," katanya.

Barung mengungkapkan, selama sebulan memantau kegiatan tersangka TN dan ES dan mengendus adanya transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut dengan lokasi di salah satu hotel di Surabaya. Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp25 juta sekali kencan.

Kemudian TN menerima transfer uang 30% dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.

Selanjutnya mucikari lainnya, yakni ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu, 5 Januari 2019.

Setelah mengamankan Vanessa, kemudian polisi bergerak dan mengamankan Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Tersangka TN diamankan di Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda empat jam kemudian. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid