sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR anggap wajar pengadaan mobil dinas pimpinan KPK

Proses usulan bermula dari pembahasan trilateral antara Kemenkeu, Bappenas, dan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 16 Okt 2020 13:55 WIB
DPR anggap wajar pengadaan mobil dinas pimpinan KPK

Rencana pengadaan mobil dinas untuk jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai wajar. Dalihnya, pengadaan kendaraan dinas merupakan suatu hal lumrah bagi instasi negara.

"Karena KPK sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinas pimpinan dan jajarannya, maka Komisi III juga menyampaikan, bahwa mereka bisa mengajukan anggaran mobil dinas sebagaimana K/L (kementerian/lembaga) lainnya," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (16/10).

Meski demikian, dirinya menekankan, Komisi III akan mempertimbangkan pengadaan itu sesuai kondisi dan kepantasannya. Menurutnya, dewan berwenang melakukan pertimbangan itu lantaran salah satu tugas menjalankan fungsi anggarannya.

"Kami melihat, bahwa mobil dinas bisa diajukan penggantiannya melalui anggaran tahun berikutnya. Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah KPK-nya," ujar dia.

Lebih lanjut, Arsul menerangkan, proses pengadaan kendaraan dinas bermula dari pembahasan trilateral, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta KPK. Karenanya, DPR menerima usulan pengadaan tersebut. Namun, Komisi III hingga kini masih melakukan pembahasan ihwal rencana itu.

"Jadi, usulannya tentu dari pemerintah karena ini sebagai bagian dari RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara) berdasarkan pembahasan trilateral di atas," terangnya.

KPK sebelummya membenarkan adanya anggaran mobil dinas untuk pimpinan. Pengadaan tersebut tertuang dalam anggaran lembaga antisuap 2021.

Fasilitas serupa juga akan diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pejabat struktural di lingkup komisi antirasuah.

Sponsored

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/10).

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan setiap lima anggota Dewas KPK dan enam pejabat eselon I dianggarkan Rp702 juta.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, mengaku, tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas. Dirinya mengatakan, tak mengetahui pihak yang mengusulkan.

"Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegasnya kepada wartawan secara tertulis, Kamis (15/10). Penolakannya merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewas KPK karena mereka mendapatkan tunjangan transportasi.

Adapun peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, usulan mobil dinas tidak tepat dilakukan. Pimpinan KPK sepatutnya peka dengan kondisi ekonomi masyarakat yang karut-marut di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid