sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR baiknya terlibat fit and proper test capim KPK

Pelibatan DPR guna mengurangi konflik yang kerap terjadi antara KPK dan DPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Jul 2019 11:39 WIB
DPR baiknya terlibat fit and proper test capim KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) meminta tahapan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

Salah satu anggota KMSAK dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengemukakan alasannya agar tahapan fit and proper test dilakukan oleh anggota DPR RI masa mendatang. Menurutnya, anggota DPR saat ini kerap melakukan tindakan kontraproduktif dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Misalnya, pembentukan Hak Angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK. Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan RKUHAP menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," kata Kurnia, dalam keterangan resminya, Senin (15/7).

Selain itu, Kurnia menilai, masih adanya anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terjaring praktik rasuah. 

Berdasarkan data ICW per April 2019 setidaknya ada 22 anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," kata dia.

Menurut Kurnia, pada kepemimpinan KPK jilid V secara kelembagaan juga akan melakukan koordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Kendati demikian, dia menilai tidak ada urgensi bagi DPR periode saat ini untuk memaksakan proses fit and proper test harus dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru.

"Lagi pula tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi Pimpinan KPK. Mengingat Pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019," ujar Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia meminta kepada panitia seleksi (Pansel) Capim KPK agar dapat mengakomodir keterlibatan publik dalam proses merekam jejak para pendaftar pimpinan KPK jilid V.

Sponsored

"Karena bagaimanapun masa depan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan pada proses pemilihan Pimpinan KPK," tutup Kurnia.

Untuk diketahui,  Pansel Capim KPK rampung menggelar seleksi administrasi terhadap para pendaftar capim KPK. Dari 376 pendaftar, hanya 192 atau sekitar 51% yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Tahapan selanjutnya, Pansel akan mengelar uji kompetensi, terdiri atas tes obyektif dan penulisan makalah pada 18 juli. Hasil uji kompetensi akan diumumkan pada 25 juli. Kemudian, para peserta akan mengikuti tes psikologi, kesehatan, penilaian profil, dan uji publik serta wawancara.
 

Berita Lainnya
×
tekid