sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR berencana panggil tersangka Jiwasraya

Namun, mula-mula Komisi III RDP bersama Jampidsus Kejagung.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 06 Feb 2020 18:03 WIB
DPR berencana panggil tersangka Jiwasraya

Parlemen berencana memanggil nasabah dan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Agenda bakal dilakukan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR.

"Ada kemungkinan kita meminjam (tersangka) untuk dimintai keterangan. Termasuk juga kita memanggil asosiasi, mereka yang nasabah," ujar Wakil ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Kasus yang diduga merugikan negara Rp13,7 triliun ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro. Kelimanya ditahan per 14 Januari 2020. Di tempat terpisah.

Beberapa waktu kemudian, komisi hukum membentuk Panja Jiwasraya. Berisikan 32 anggota dan "dinahkodai" Ketua Komisi III DPR, Herman Hery. 

Sebelum memanggil tersangka dan nasabah, panja mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejagung. "Rencananya tanggal 13 (Februari)," ucap politikus Partai Golkar itu.

Mendengarkan perkembangan proses hukumnya. Maksud pertemuan perdana tersebut digelar.

Panja belum menetapkan target hendak yang sampai sekarang. Dalihnya, menunggu rapat dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dulu.

Sponsored

Adies menambahkan, panja pun berencana menghadirkan pakar-pakar bidang asuransi dan ekonomi. "(Masih) banyak hal nanti lagi. Termasuk seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan lain-lain," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid