sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: BRIN bukan satu-satunya lembaga Iptek di UU 11/2019

Karenanya, Perpres 33/2021 dinilai mengabaikan amanat Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 18 Jun 2021 16:31 WIB
DPR: BRIN bukan satu-satunya lembaga Iptek di UU 11/2019

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Andi Yuliani Paris, menyebut, peleburan sejumlah lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Menurutnya, BRIN bukan satu-satunya lembaga yang diatur dalam regulasi tersebut. Yuliani merupakan salah satu legislator yang turut membidani lahirnya UU Sisnas Iptek. 

"Kalau kita betul-betul memperhatikan (UU Sisnas Iptek), ada mandat untuk lembaga-lembaga penyelenggara Iptek dan BRIN itu bukan lembaga penyelenggara Iptek," katanya dalam webinar Alinea Forum "Model Integrasi BRIN," pada Jumat (18/6).

Dirinya berpendapat, ada dua entitas penting yang diatur dalam UU Sisnas Iptek, kelembagaan Iptek dan BRIN. Dalam Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek, terangnya, menyebutkan soal penyelenggara dan kelembagaan IPTEK.

Penyelenggara Iptek tersebut mencakup lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pengembangan lembaga pengkajian, dan lembaga penerapan. Sementara itu, kelembagaan Iptek meliputi kelembagaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, kelembagaan pengkajian dan penyerapan, kelembagaan perguruan tinggi, kelembagaan badan usaha, dan kelembagaan penunjang.

Adapun BRIN, lanjut Yuliani, diatur dalam Pasal 48. Isinya, keberadaan BRIN hanya untuk menyinergikan dan mengarahkan.

"Kalau kita mau jujur tentang UU ini, di dalam naskah akademik yang diberikan pemerintah ke DPR, tidak pernah menyebutkan ada lembaga yang namanya BRIN. Di dalam DIM-DIM (daftar inventaris masalah) fraksi, termasuk saya dari (Fraksi) PAN waktu itu, memang tidak pernah menyebutkan adanya lembaga baru," tuturnya.

Karenanya, Yuliani berkesimpulan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 mengabaikan Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek.

Sponsored

"Pasal 14 menjadi pegangan kita, bahwa tetap ada lembaga penyelenggara Iptek. Dan Pasal 42 disebutkan ada kelembagaan IPTEK dan itu tidak satu lembaga," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid