sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dan pemerintah sepakati biaya perjalanan haji 2020

Kesepakatan muncul dalam Raker antara Komisi VIII DPR dan Kemenag.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 30 Jan 2020 17:50 WIB
DPR dan pemerintah sepakati biaya perjalanan haji 2020

Pemerintah dan DPR memutuskan besaran Biaya Perjalanan Haji (BPIH) sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp35.235.602. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kesepakatan itu didasari asumsi jumlah nilai rupiah terhadap dolar AS (USD) dan Saudi Arabia Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH 1441 H/2020 M. Panja Komisi VIII dan Panja Kemenag menyepakati nilai 1 USD ekuivalen Rp13.750 dan 1 SAE ekuivalen adalah Rp3.666,67.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M  dan Panja BPIH  Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata biaya perjalan ibadah haji BIPH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah pada BPIH 1441 H adalah rata-rata Rp35.235.602," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (30/1).

Rincian pertama, mencakup harga rata-rata penerbangan per jamaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi pergi-pulang sebesar Rp28.600.000, biaya seluruhnya dibayar jemaah.

Kedua, mencakup pembayaran maskapai penerbangan dalam negeri dan luar negeri apabila diperlukan. Hal ini dilakukan dua tahap: tahap pertama 90% dan tahap kedua 10%. 

"Selain itu, akomodasi Makkah sebesar 4.250 SAR, dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR ekuivalen Rp35.596. Dan dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR," kata politikus PKB itu.

Ada pula biaya living cost yang ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau ekuivalen Rp5.000.505. Seluruhnya dibayar jemaah haji dan petugas haji daerah (PHD), serta diserahkan kembali ke jemaah haji dan PHD dalam mata uang SAR.

Sementara untuk biaya visa sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp1.000.101. Seluruhnya juga dibebankan langsung kepada jemaah.

Sponsored

"Berdasarkan dengan komponen yang diuraikan, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya. Selain itu jemaah hanya membayar sebesar 51% dari rata-rata total BPIH sebesar Rp69.174.167,97 dan sisanya 49% atau rata-rata Rp33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yg bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," jelasnya.

Kesepakatan ini juga telah melelui 9 fraksi di Komisi VIII DPR RI, dan diapresiasi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang menyebut hasil pembahasan haji ini menunjukkan arah dan kualitas jemaah haji Indonesia ke depan.

Berita Lainnya
×
tekid