sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak Kominfo atasi masalah distribusi STB di wilayah Jateng

TV komunitas tidak memungut biaya iklan dalam menjalankan aktivitasnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 22 Mei 2022 10:00 WIB
DPR desak Kominfo atasi masalah distribusi STB di wilayah Jateng

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera mengatasi permasalahan terkait dengan masalah distribusi Set Top Box (STB), khususnya di wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, hal ini penting dilakukan melihat mepetnya jadwal switch off untuk Jawa Tengah dan tentunya untuk mempercepat kesiapan dalam mendukung program analog switch off (ASO).

 "Yang belum adalah terkait distribusi Set Top Box (STB). Ada beberapa permasalahan yaitu kendala distribusi dan kendala instalasi yang ini saya kira harus segera diatasi sebelum di Jawa Tengah dimulai switch off, karena Jawa Tengah baru switch off di periode kedua," ujar Kharis dalam keterangannya, Minggu (22/5).

Selain masalah distribusi STB, politikus PKS ini juga meminta adanya solusi dari aspirasi TV komunitas terkait dengan peninjauan tarif multipleksing. Sebab, TV komunitas tidak memungut biaya iklan dalam menjalankan aktivitasnya.

"Kita mendengarkan aspirasi dari teman-teman TV komunitas, karena mereka tidak memiliki iklan, sehingga meminta agar peninjauan terhadap tarif multipleksing yang dibebankan kepada mereka. Mudah mudahan akan ada solusi terbaik, tapi kita sepakat ASO pada 2 November 2022 harus sukses," ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran  Komisi I DPR ini.

Oleh karena itu, Kharis terus mendorong sinergi dari stakeholder untuk terus meningkatkan koordinasi baik itu teknis maupun sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang paham dan mendukung program ASO ini. 

"Kesiapan sosialisasi dalam program ini juga harus terus di tingkatkan agar masyarakat lebih memahami lagi banyaknya keunggulan dari program ini," pungkas dia.

Diketahui, Kemenkominfo mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau ASO tahap I. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022.

Penghentian total siaran analog dan digital penuh tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid