sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan panja, KSPI desak DPR bentuk pansus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan

KSPI juga telah bersurat ke Jokowi ihwal dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 10 Feb 2021 14:45 WIB
Bukan panja, KSPI desak DPR bentuk pansus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuntut DPR RI segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait dugaan korupsi salah kelola investasi saham dan reksa dana di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Desakan pembentukan pansus itu ditujukan agar kasus tersebut dapat dibahas secara luas, sehingga bukan hanya Komisi IX, tetapi juga Komisi III dan Komisi VI.

“KSPI mendesak DPR RI, khususnya Komisi IX bentuk pansus. Jangan panja (panitia kerja),” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).

Ia menduga kasus BPJS Ketenagakerjaan masih berkaitan dengan Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Bahkan, diduga potensi kerugiannya bisa mencapai 43 triliun.

Untuk itu, KPSI akan bersurat kepada DPR RI besok, Kamis (11/2). KSPI juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin, Selasa (9/2).

Dalam suratnya kepada Kejaksaan Agung, KSPI meminta agar kasus dugaan korupsi salah kelolah investasi saham dan reksa dana di BPJS Ketenagakerjaan, diusut tuntas. Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh pula diikutkan dalam pengawasan penuntasan kasus.

“Kepada Jaksa Agung Pak ST Burhanuddin, kami minta jangan berhenti pada istilah risiko bisnis. Tidak boleh sampai disitu. Digali lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, KSPI meminta Kejaksaan Agung bersungguh-sungguh memeriksa dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Jika dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan terbukti benar, maka dapat dikategorikan pelanggaran berat. Bahkan, patut diduga sebagai mega korupsi terbesar sejak BPJS berdiri dengan nama Jamsostek.

Sponsored

“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh ‘pejabat berdasi’ para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1).

KSPI mengutuk keras dan menuntut Kejaksaan Agung membuka hasil penyidikan dugaan skandal mega korupsi tersebut secara transparan.

KSPI juga mendesak Kejagung dan Dirjen Imigrasi mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai Rabu (20/1).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid