sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dukung pemerintah pecat kepala daerah yang tak serius jalankan PPKM darurat

Pemberhentian itu, kata Junimart dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Jul 2021 14:34 WIB
DPR dukung pemerintah pecat kepala daerah yang tak serius jalankan PPKM darurat

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendukung pemerintah pusat menindak tegas kepala daerah yang terbukti tidak serius dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Bila terbukti mengabaikan PPKM darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).

Pemberhentian itu, kata Junimart dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, tanpa atau dengan kebijakan pemerintah pusat, kepala daerah wajib menyelamatkan warganya. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus disanksi berat.

"Kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat terancam diberhentikan. Pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM darurat arahan pemerintah pusat.

"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," katanya melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Luhut menjelaskan, poin dua yang dimaksud adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan lebih detail akan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sponsored

Luhut juga menginstruksikan agar pemerintah daerah bersama TNI dan Polri mengawasi dengan ketat pemberlakukan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021.

Sementara bagi daerah yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, diminta tetap melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro.

Berita Lainnya
×
tekid