sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR isyaratkan bahas RUU Cipker di tengah pandemi Covid-19

Puan Maharani beralasan, itu sudah menjadi tugas dewan sesuai amanat konstitusi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 19:53 WIB
DPR isyaratkan bahas RUU Cipker di tengah pandemi Covid-19

DPR tetap akan membahas beberapa rancangan undang-undang (RUU) dalam Masa Sidang III 2019-2020. Padahal, pandemi coronavirus anyar (Covid-19) kian melebar persebarannya.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengklaim, pembahasan beberapa RUU itu tidak bisa ditinggalkan di tengah situasi seperti ini. Dalihnya, menjadi tugas dewan sesuai amanat konstitusi.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat I," paparnya saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3).

RUU tentang pengesahan persetujuan kerja sama bidang pertahanan antara Indonesia dengan Kerajaan Swedia, salah satu beleid yang akan dibahas. Lalu RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Daerah Kepulauan, serta RUU Pelindungan Data Pribadi.

"Terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020. Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut. Sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," urainya.

Kendati begitu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tak menafikan ada RUU lain yang akan dibahas juga. Salah satunya, RUU Cipta Kerja (Cipker). 

"Urusan omninbus law, tentu saja akan kita bahas. Sesuai dengan mekanismenya," ucap bekas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Cipker selama pandemi Covid-19 belum hilang. Bila perlu, dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

Sponsored

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan, pihaknya bakal mengerahkan massa buruh untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Jika permintaannya tak dipenuhi.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tidak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," tuturnya.

Daripada membahas sapu jagat (omnibus law) itu, menurut dia, DPR sebaiknya membantu pemerintah dalam menyelesaikan pandemi Covid-19. Juga memikirkan nasib buruh yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas melemahnya perekonomian nasional.

"Misalnya, dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," tutup Said.

Berita Lainnya
×
tekid