sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR ke Yasonna soal Harun Masiku: Kok bisa terjadi?

Membangun Simkim untuk negara sebesar Indonesia harus mempunyai visi panjang.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 24 Feb 2020 20:24 WIB
DPR ke Yasonna soal Harun Masiku: Kok bisa terjadi?

Ketua Komisi III DP RI, Herman Hery mengkritisi kesalahan vendor Sistem Informasi Manajamen Keimigrasian (Simkim) yang diungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HaM).

Herman sangat menyangkan kejadian tesebut lantaran menyangkut keamanan negara, bukan saja soal Harun Masiku.

"Semua posibility kejadian, bukan hanya soal Harun Masiku. Soal teroris, soal kejahatan lainnya, imigrasi dan sistemnya Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) itu menjadi pagar utama untuk mendeteksi semua kejadian. Coba bapak-bapak bayangkan negara sebesar ini kok bisa terjadi hal semacam ini?" kata Herman saat Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Politikus PDIP ini mengingatkan, masalah perekrutan vendor jangan dianggap sebagai musibah yang kebetulan. Hal wajib dipandang serius, jika perlu Kemenkum HAM mengambil sikap untuk memidana vendor tersebut.

Tindakan itu, sambung Herman, perlu dilakukan agar dijadikan pelajaran oleh vendor-vendor ke depan. Jangan sampai negara tercoreng lantaran permasalahan ini.

"Para pihak (vendor), kalau perlu diberi sanksi pidana sehingga menjadi pembelajaran ke depan, ini wajah negara akibat dari kesalahan yang hanya sepele yang saya anggap human error," urainya.

Bagaimanapun, jika ini terjadi lagi, pemerintahlah yang akan menanggung malu. "Membangun Simkim untuk negara sebesar Indonesia ini tentu harus mempunyai visi yg panjang. Jangan asal-asalan merekrut vendor. Memang kita mengerti untuk mengerjakan membutuhkan vendor yang profesional," sambung dia.

Selain menjatuhkan sanksi pidana, Herman juga menyarankan Yasonna untuk membuat perencanaan ulang tentang Simkim untuk jangka waktu 10-15 tahun kedepan.

Sponsored

Sebelumnya, Menkum HAM, Yasonna Laoly menjelaskan asal muasal kesalahan data imigrasi menyoal buron KPK, Harun Masiku. 

"Nah dari hasil penelitian (tim yang dibentuk Kemekum HAM) Bapak, Ibu sekalian, dari hasil penelitian terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajamen Keimigrasian (Simkim) Ditjen Imigrasi di terminal 2F (Bandara Soekarno-Hatta)," papar Yasonna.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, terdapat gangguan pada data terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Data tersebut tidak langsung terkirim ke server lokal yang ada pada server bandara dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

"Nah dari hasil penelitian (tim yang dibentuk Kemenkum HAM) Bapak, Ibu sekalian, dari hasil penelitian terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajamen Keimigrasian (Simkim) Ditjen Imigrasi di terminal 2F (Bandara Soekarno-Hatta)," papar Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan tersebut.

Sementara, lanjut Yasonna, informasi soal keberadaan Harun di luar negeri yang ia sampaikan merujuk pada data Pusdakim atau Simkim. "Setelah kejadian ini memang saya perintahkan waktu mulai terjadi perbedaan, sebelum terjadi perbedaan, masyarakat menanyakan di mana posisi Harun Masiku. Humas Ditjen Imigrasi, Kabag Humas Imigrasi mengatakan, masih di luar negeri karena dia melihat di pusat data Simkim di pusat data Simkim," urainya.

Kendati demikian, Yasonna tidak menyalahkan pihak yang melakukan kroscek pendataan. Namun, dia menyalahkan vendor yang bekerja sama dengan Ditjen Keimigrasian untuk membangun Simkim.

Ditegaskan Yasonna, hal ini lantaran ada kesalahan teknis dari pihak vendor dalam meng-upgrade Simkim. Hal itu dirasanya sangat memalukan lantas ia berjanji akan memanggil vendor untuk memberikan pertanggungjawaban.

"Jadi kita betul-betul sangat percaya pada waktu itu, tapi kendalanya ini betul-betul apes, apes besar dan sangat memalukan. Makanya saya katakan kemarin dengan Plh dirjen pastikan panggil mereka. Saya minta pertanggungjawaban mereka membayar berapa ini, barang sampe 1.200-an terkendala," tandasnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Dia diduga menyuap Wahyu ratusan juta agar ditetapkan sebagai anggota dewan melalui pergantian antarwaktu dari daerah pemilihan Sumatra Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.

Harun berhasil lolos dari kejaran komisi antirasuah saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 dan 9 Januari 2020. Hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.

Saat itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengklaim Harun bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 6 Januari 2020. Belakangan, beredar rekaman kamera pengawas Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan Harun kembali tiba di Indonesia keesokan harinya. 

Namun pihak Imigrasi baru mengumumkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 22 Januari 2020. Sebelum itu, Yasonna dan pihak Imigrasi menyebut Harun masih berada di luar negeri dan belum kembali memasuki wilayah Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid