sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi IX DPR kecam pejabat Pemkab Toraja terima vaksin dosis ketiga

"Itu egois, mengambil jatah masyarakatnya sendiri yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama," kata Nadia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 20 Agst 2021 09:25 WIB
Komisi IX DPR kecam pejabat Pemkab Toraja terima vaksin dosis ketiga

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengecam pejabat Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendapat vaksin dosis ketiga. Menurutnya, pejabat dapat booster tersebut tidaklah etis, sebab yang diutamakan ialah para tenaga kesehatan (nakes).

Diketahui, pelayanan vaksinasi dosis ketiga di Toraja Utara berlangsung Selasa lalu (10/8). Launching dilakukan di halaman lantai 2 kantor bupati Toraja Utara, eks Hotel Marante, Kecamatan Tondon. 

Selain para nakes, perdana peluncuran dosis ketiga itu diberikan kepada Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V Palimbong, Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wiradjati Kusuma, dan Istri Wabup Toraja Utara Damayanti V Palimbong.

Saleh mengatakan, vaksinasi nasional memang sedang dikerjakan lebih cepat. Ada upaya-upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengejar target 70% dari populasi rakyat Indonesia.

"Orang yang sudah divaksin dosis satu dan dua, mestinya menunggu dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang belum pernah divaksin karena faktanya di Indonesia banyak masyarakat yang belum divaksin, bahkan untuk dosis pertama," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Bahkan, untuk mengejar target vaksinasi nasional, menurut Saleh, pemerintah melakukan vaksinasi moderna dan vaksin booster. Namun, ini hanya diberikan kepada para nakes karena mereka bersentuhan langsung dengan para pasien Covid-19.

"Menkes (menteri kesehatan) meminta kepada kita untuk mendukung bahwa vaksin moderna dan booster ketiga untuk nakes dulu. Di luar itu, sebetulnya tidak boleh diberikan kepada mereka yang sudah divaksin dua kali, jadi tidak boleh untuk booster ketiga di luar yang nakes," ujarnya.

Politikus PAN itu menyatakan, pemberian vaksin booster untuk nakes pun telah tertuang dalam surat edaran bernomor HK.02.01/I/ 1919/2021. Meski tidak ada sanksi bagi penerima di luar nakes, namun peristiwa yang terjadi di Toraja, menurutnya bukanlah hal yang patut dibanggakan.

Sponsored

"Memang di dalam surat edaran itu tidak ada sanksi tegas yang dibuat terkait dengan penggunaan di luar yang ditetapkan tadi, jadi silahkan masyarakat yang menilai apakah etis atau tidak etis boleh atau tidak boleh," pungkasnya.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi sebelumnya juga mengkritik atas sikap Forkopimda Toraja Utara tersebut. Menurut Nadia, vaksin dari Moderna itu dapat diprioritaskan untuk ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid.

"Itu egois, mengambil jatah masyarakatnya sendiri yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama," kata Nadia.

Berita Lainnya
×
tekid