sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Klaster Kemenkes jadi tanda bahaya

Kemenkes menjadi klaster Covid-19 tertinggi tingkat instansi pemerintah dengan 252 kasus per 18 September.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 19 Sep 2020 09:30 WIB
DPR: Klaster Kemenkes jadi tanda bahaya

Instansi pemerintah diminta menjadikan tingginya kasus coronavirus baru (Covid-19) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai alarm bahaya. Sehingga, kepatuhan terhadap protokol kesehatan meningkat.

"Jangan sampai instansi pemerintah jadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta instansi negara yang menjadi klaster Covid-19 meningkatkan upaya preventif dan kuratif dalam penanganan, baik secara kelembagaan maupun nasional.

"Data sebaran ini juga harus menjadi alarm bagi pemerintah agar segera mengambil kebijakan strategis dan tepat agar bisa melindungi rakyat, termasuk di dalamnya pegawai kementeriannya sendiri. Pastikan seluruh kebijakan yang diambil berbasis pada upaya penanganan akar pandemi," paparnya.

"Jangan sampai kita kalah dengan kepentingan lain yang hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Siapa pun itu, baik pemerintah maupun masyarakat, jangan menganggap remeh ancaman Covid-19," sambungnya.

Netty berkata, seluruh instasi pemerintah wajib mengetatkan penerapan protokol kesehatan saat berkerja di kantor. Pun merumuskan mekanisme kegiatannya agar laju penyebaran dapat ditekan.

"Pegawai yang positif juga mesti ditelusuri secara menyeluruh, antara lain siapa yang ditemui dan lokasi atau daerah yang pernah dikunjungi," terangnya.

Menurutnya, pembagian jam kerja perlu dilakukan, terkhusus bagi pegawai rentan lantaran faktor usia dan riwayat penyakit penyerta (komorbid).

Sponsored

"Langkah ini lebih baik dalam meminimalisasi risiko penularan Covid-19 yang bisa berujung pada hadirnya klaster baru," tutur dia.

Bagi Netty, daya tular Covid-19 tinggi dan tak tebang pilih, entah kepada orang tua atau muda, kelompok ekonomi kelas bawah hingga atas, hingga penduduk kota ataupun desa. "Semua berpotensi terinfeksi."

Berdasarkan data Netwrok Graph Penularan Covid-19 dalam situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kemenkes menjadi klaster kementerian tertinggi dengan 252 kasus per 18 September. Selanjutnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 175 kasus, Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Tanjung Priok 88 kasus, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 65 kasus, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 64 kasus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 61 kasus, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 43 kasus.

Selanjutnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 38 kasus, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 36 kasus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 35 kasus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 25 kasus, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 24 kasus, Kementerian Pertanian (Kementan) 18 kasus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) 8 kasus, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) 7 kasus, serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) 5 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid