sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Kominfo jangan biarkan konten provokatif soal Palestina beredar

Terdapat dua kasus penghinaan terhadap palestina yang beredar di media sosial

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Mei 2021 11:18 WIB
DPR: Kominfo jangan biarkan konten provokatif soal Palestina beredar

Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak membiarkan konten-konten provokatif tentang konflik Israel-Palestina beredar di media sosial (medsos). Pangkalnya, keberpihakan Indonesia kepada Palestina adalah wujud pelaksanaan konstitusi pembukaan UUD NRI 1945.

"Kemenkominfo semestinya tidak melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi agar masyarakat mengerti, bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," katanya dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Syaifullah mengatakan, semua warga negara Indonesia (WNI) harus mendukung penghapusan penjajahan dengan membela Palestina dari kependudukan Israel. Karenanya, dia menyayangkan ada WNI membuat video penghinaan Palestina dan membela penjajahan yang dilakukan Israel.

"Pemerintah harus melakukan penindakan terhadap pelanggaran konstitusi negara sesuai kewenangan UU yang diberikan, dalam hal ini UU ITE tanpa tebang pilih," katanya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.

Dia mengatakan, terdapat dua kasus di mana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina. Pertama, polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Kasus kedua, kepolisian berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah, bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII menghasilkan keputusan mengeluarkan MS dari sekolah pada 18 Mei 2021.

Dalam kedua kasus tersebut, Maidina menegaskan, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS, dengan profil yang melekat pada keduanya, adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tak memiliki pemahaman mumpuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina.

Sponsored

"Unggahan dilakukan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial. Pun berdasarkan analisis normatif, pasal mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE tidak dapat digunakan atas kasus ini," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid