sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR lupakan Pancasila godok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai membolehkan seseorang melakukan perbuatan zina.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 02 Feb 2019 15:20 WIB
DPR lupakan Pancasila godok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Nama Maimon Herawati kembali menjadi sorotan setelah tahun lalu menggagas petisi pemboikotan iklan Blackpink. Beberapa hari ini, Maimon kembali menggagas petisi di situs Change.org untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam petisi yang berjudul 'Tolak RUU Pro Zina' tersebut, Maimon menilai RUU PKS mengizinkan perzinahan. Maimon menganggap RUU PKS tersebut membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan. Maimon menganggap hal itu sama dengan melakukan perbuatan zina.

Melalui sambungan telepon dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (2/2), Maimon menjelaskan dirinya membuat petisi tersebut karena terkejut Pancasila tidak digunakan sebagai landasan dalam menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.

"Yang membuat saya kaget, landasan filosofis dari RUU PKS ini adalah teori feminis liberal," kata Maimon.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi VIII, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan terlalu dini untuk menolak RUU PKS tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan pasal per pasal. Kami baru melakukan RDPU, rapat dengar pendapat umum. Pendapat masih dikumpulkan, diinventaris, RUU masih bisa diubah," kata Sara, sapaan akrab politisi partai Gerindra tersebut.

Dengan begitu, lanjut Sara, kalau dikatakan RUU PKS sudah berakhir, itu masih jauh. Sara juga mengakui pembahasan RUU PKS berjalan lamban di DPR karena menemui berbagai tantangan.

"Mandek karena jadwal dan karena ada RUU Praktik Kerja Sosial yang dibahas dulu," ujar Sara.

Sponsored

Sara juga menganggap wajar adanya penolakan terhadap RUU PKS tersebut. Adapun saat ini DPR masih menerima masukan dari masyarakat.

"Semua masukan masih kita terima, silakan memberikan masukan dalam inventaris masalah, pasal mana yang menjadi masalah," katanya.

Berbicara dalan kesempatan yang sama, komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i mengatakan RUU PKS tersebut sebenarnya lebih menyasar kepada pemulihan terhadap korban kekerasan seksual. 

"Karena kekerasan seksual dampaknya panjang. Pemulihan ini yang hendak disasar oleh RUU PKS ini. Semangat RUU PKS itu sebenarnya untuk membangun relasi yang adil antar gender," kata Imam

Berita Lainnya
×
tekid