sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta tenaga honorer sudah lama bekerja diangkat jadi PNS

Pemerintah diminta memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama bekerja di kementerian atau lembaga untuk diangkat menjadi PNS.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 23 Jan 2020 09:22 WIB
DPR minta tenaga honorer sudah lama bekerja diangkat jadi PNS

Anggota Komisi II DPR RI, Sodik Mudjahid, meminta pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama bekerja di kementerian atau lembaga untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wacana ini dilakukan menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sepakat secara bertahap menghapus jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, dan (BKN) pada Senin (20/1).

"Komisi II DPR RI memang meminta agar sisa tenaga honorer lama yang memenuhi syarat, diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS," kata Sodik di Jakarta, Rabu (22/1) malam.

Sodik mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan penyesuaian status dari tenaga honorer menjadi PNS, namun itu hanya harapan. Menurut dia, tenaga honorer dihapus karena lebih memberikan kepastian kerja kepada honorer. Juga status honorer sering dikaitkan dengan harapan bisa diangkat jadi PNS. Padahal, bisa jadi kualifikasinya tidak memadai dengan kebutuhan PNS.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebagai pengganti tenaga honorer, yakni fungsi penyediaan lapangan kerja, pemerintah masih menggunakan kebijakan antara lain menggunakan tenaga kontrak seperti untuk cleaning service dan keamanan.

"PPPK keamanan yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk kebutuhan dan kualifikasi tertentu," ujarnya.

Dia menilai, dengan status tersebut dan bukan honore,r maka ada kepastian seperti berapa tahun kerja, tidak ada harapan dan janji diangkat menjadi PNS. 

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi, meminta pemerintah melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer K-II yang sudah dijalankan pada tahun 2013 dan 2018.

Sponsored

"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius, sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani. 

Dia mengatakan, hasil Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB pada Senin (20/1) menegaskan bahwa saat ini instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai Non-ASN lainnya selain PNS dan PPPK.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK. Politikus PPP itu menilai, terhadap tenaga honorer yang masih ada sampai saat ini, Komisi II DPR mendesak kepada pemerintah untuk menyelesaikan dengan tahapan dan peta jalan atau roadmap yang lebih jelas.

"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi, tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodir mereka secara berkeadilan," ujar Arwani. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid