sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biaya naik, DPR minta pemerintah maksimalkan pelayanan ibadah haji

Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 15 Apr 2022 14:23 WIB
Biaya naik, DPR minta pemerintah maksimalkan pelayanan ibadah haji

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad, meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji tahun 2022, terutama terhadap jemaah haji tunda akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kenaikan biaya haji harus diiringi dengan pelayanan yang maksimal.

"Sebab, jemaah sempat tertunda selama dua tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad dalam keterangan, Jumat (15/4).

Menurut Achmad, DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Dia menegaskan, kenaikan biaya haji harus dirasakan manfaatnya oleh jemaah.

"Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya enggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat, itu tak masalah," ujar politisi senior Demokrat itu.

Diketahui, pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per calon jemaah haji.

Akan tetapi, kenaikan biaya ini tidak dibebankan bagi calon jemaah haji  tahun 1441 H/2020 M. Sebab biaya dibebankan pada alokasi akun virtual (virtual account) yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dia menyebut, alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022. Dengan catatan, pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.

Kemudian, tambahan alokasi akun virtual BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33% terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jemaah.

Sponsored

Sedangkan, alokasi akun virtual BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65% terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300.000 per jemaah. Sehingga, kata dia, alokasi akun virtual BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.

"Jadi kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan calon jemaah karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid