sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta publik taati putusan larangan mudik

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat untuk menaati keputusan pemerintah yang melarang Mudik 2021.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 27 Mar 2021 08:27 WIB
DPR minta publik taati putusan larangan mudik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat untuk menaati keputusan pemerintah yang melarang Mudik 2021. Dia juga berpesan agar publik dapat senantiasa menaati protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covod-19.

"Kami minta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga mematuhi imbauan pemerintah soal libur-libur hari besar maupun mudik lebaran," kata Dasco, kepada wartawan, Jumat (26/3).

Kepatuhan protokol kesehatan dapat menekan laju penularan Covid-19. Menurunnya kurva kasus positif Covid-19, lantaran kepatuhan warga akan protokol kesehatan dan sejumlah kebijakam pemerintah.

"Kita sama-sama menjaga supaya angka Covid-19 tidak tinggi dan tidak naik, bahkan cenderung harus turun," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat antarkementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3).

Hal ini mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 pascalibur panjang. Juga tingginya angka kematian masyarakat dan tenaga kesehatan (nakes) pascalibur panjang.

Berkaca dari libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), kasus Covid-19 naik dan tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan mencapai lebih dari 70%.

"Maka ditetapkan bahwa pada 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat, sehingga upaya vaksinasi bisa menghasilkan hasil semaksimal mungkin, sesuai yang diharapkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid