sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR paling tak patuh lapor kekayaan, kader Gerindra mendominasi

Hanya sebanyak 63,82% anggota DPR yang menyampaikan LHKPN.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 08 Apr 2019 16:02 WIB
DPR paling tak patuh lapor kekayaan, kader Gerindra mendominasi

Tingkat pelaporan harta kekayaan pejabat negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), telah mencapai 78,22℅. Dari sejumlah lembaga negara, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam memenuhi LHKPN masih menjadi yang paling rendah.

Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini mengatakan, dari total 350.002 penyelenggara negara yang wajib lapor, 273.784 orang di antaranya sudah melapor. Adapun 76.218 orang sisanya belum melaporkan LHKPN.

"Masyarakat tinggal searching nama siapa, apakah sudah lapor atau belum, terlambat atau tepat waktu. Kami masih menerima bagi para caleg yang belum, silakan untuk segera melapor LHKPN-nya di situs KPK," kata Isnaini di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).

Lembaga negara dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN paling rendah, masih ditempati DPR. Dari sebanyak 550 anggota dewan di Senayan, hanya ada 351 atau 63,82% saja yang sudah menyampaikan LHKPN.

Berdasarkan implementasi e-LHKPN, ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah menyampaikan LHKPN. Sebanya 2 dari 5 wakilnya, belum memenuhi LHKPN yang diwajibkan.

Ditinjau dari fraksi partai di DPR, tingkat kepatuhan tertinggi dicapai fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan presentase sebesar 88,89℅. Adapun tingkat kepatuhan terendah diraih oleh partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan presentase sebesar 39,13℅.

Disisi lain, anggota legislatif dengan tingkat kepatuhan tertinggi diraih Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada sebanyak 102 dari 132 anggota DPD atau 77,27% yang sudah melaporkan LHKPN. Sementara, tingkat kepatuhan MPR RI mencapai 75%.

Sedangkan tingkat kepatuhan DPRD sebesar 69,09℅. Dari 17.663 anggota DPRD, hanya 12.222 saja yang telah melaporkan LHKPN.

Sponsored

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, bahwa KPK memanfaatkan momentum pemilu untuk memperbaiki partai politik dan kaderisasinya melalui program pencegahan korupsi KPK.

Pahala mengatakan, KPK melihat LHKPN sebagai instrumen penting untuk memilih pemimpin yang jujur.

"e-LHKPN bisa menguji caleg jujur atau tidak dari datanya," kata Pahala menuturkan.

Menurutnya, sebagai indikator kejujuran, e-LHKPN ini sah dan dapat diverifikasi siapapun. Masyarakat pun bisa melakukan pengecekan langsung, untuk melihat apakah seorang penyelenggara negara telah memenuhi LHKPN. 

Selain itu, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan LHKPN dari para caleg. Jika tidak menyampaikan LHKPN, caleg yang terpilih tidak akan dilantik. 

"Sebagian besar legislatif ini mencalonkan lagi, jadi semoga meraka melaporkan LHKPN-nya," kata Pahala. 

Berita Lainnya
×
tekid