sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR, pecut pemerintah biar serius tangani Covid-19, bukan kebut RUU Cipker

Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, DPR dapat melecut pemerintah agar lebih gesit menangani wabah corona.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 14 Apr 2020 13:28 WIB
DPR, pecut pemerintah biar serius tangani Covid-19, bukan kebut RUU Cipker

DPR RI didesak agar menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipker di masa pandemi Covid-19. Ketimbang mengebut pembahasan RUU yang menuai kontroversi, akan lebih baik jika DPR mengawasi penanganan wabah corona yang sejauh ini dilakukan setengah hati oleh pemerintah.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesian (YLBHI) Asfinawati menjelaskan, ada tiga fungsi yang diemban anggota legislatif. Fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan.

Menurutnya, DPR seharusnya dapat mengoptimalkan ketiga fungsi tersebut agar penanganan wabah corona yang terjadi di tanah air dilakukan secara efektif dan efisien.

"Fungsi pengawasan penanganan Covid-19 enggak jalan. Tahu sendiri penanganan pemerintah lambat. Baru kemarin ditetapkan darurat bencana nasional dan baru kemarin ada pernyataan tes massal yang swab test. Mereka sudah gagal di fungsi anggaran, sementara pemerintah malah bikin Perppu," kata Asfinawati saat dihubungi jurnalis Alinea.id di Jakarta, Selasa (14/4).

Dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, DPR dapat memecut pemerintah agar lebih gesit menangani wabah yang telah menginfeksi ribuan orang dan merenggut ratusan nyawa warga Indonesia. Asfin, sapaan Asfinawati, mencontohkan kinerja anggota parlemen di negara-negara lain dalam menghadapi situasi seperti ini.

"Negara-negara lain parlemennya itu bikin Undang-undang untuk penanganan Covid-19. Di New Zealand, bikin omnibus law tentang covid," katanya.

Karena itu, dia mengaku heran dengan sikap ngotot DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Cipker. Bagi Asfin, hal ini menunjukkan bahwa DPR tak memiliki kepekaan di tengah situasi sulit yang dirasakan mayoritas masyarakat Indonesia.

Bahkan, hari ini DPR telah menjadwalkan pembahasan draf regulasi tersebut bersama 11 menteri Kabinet Indonesia Maju. Pembahasan yang dilakukan saat masyarakat diimbau untuk menjaga jarak dan berdiam diri di rumah, dinilai menjadi strategi agar pembahasan dilakukan tanpa hambatan. Sebab ketidakhadiran masyarakat kritis bisa membuat RUU tersebut disahkan dengan memuat pasal-pasal bermasalah.

Sponsored

"Partisipasi cuma formalitas. Ada undangan, cuma agar bisa bilang 'kami punya bukti sudah undang rakyat,'" kata Asfin.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, pembahasan RUU Omnibus Law akan dimulai pukul 14.00 WIB nanti. "Hari ini agendanya pemaparan pemerintah dalam forum resmi yang bernama rapat kerja. Lalu fraksi-fraksi menanggapi terhadap pemaparan dari pemerintah," kata Awiek kepada reporter Alinea.id.

Berkaitan dengan masih banyaknya penolakan terhadap RUU tersebut, politikus PPP ini menanggapinya santai. Bagi dia penolakan yang terjadi merupakan pro-kontra yang biasa terjadi dalam iklim demokrasi.

"Biasa saja. Namanya iklim demokrasi, pasti ada pro dan kontra. Kalau setuju semua, namanya paduan suara," ucap Awiek.

Meski tak memastikan pihak-pihak yang akan mengikuti rapat tersebut, Awiek mengakui telah mengundang 11 menteri untuk mengikuti pembahasan RUU tersebut. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berita Lainnya
×
tekid