sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR pertanyakan 6 terpidana kasus narkoba lolos hukuman mati

"Pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 28 Jun 2021 09:22 WIB
DPR pertanyakan 6 terpidana kasus narkoba lolos hukuman mati

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mempertanyakan lolosnya enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg dari hukuman mati.

Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan efek jera semata, tetapi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkotika.

"Untuk kejahatan luar biasa, narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," katanya dalam keterangannya, Senin (28/6).

Didik mengatakan, Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika, yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Narkotika. Di dalam konvensi itu, Indonesia mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan demikian, lanjut politikus Partai Demokrat ini, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif, dan maksimal. "Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati."

Meski independensi hakim harus dihormati, tetapi baginya, pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu mengusik nalar dan logika sehat publik. Dirinya pun tidak bisa membayangkan daya rusak akibat mengonsumsi barang haram itu terhadap generasi bangsa.

"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi," jelasnya. "Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi."

Dia pun meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika melihat ada yang tidak sepantasnya apalagi terbukti memberi toleransi terhadap kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan, termasuk kejahatan narkoba, publik diharap melaporkannya kepada pihak berwajib atau Komisi Yudisial (KY).

Sponsored

"Selain itu, saya berharap, Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," tutupnya.

Diketahui, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kg yang dikemas mirip bola diungkap oleh Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Mereka divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 6 April 2021. Namun, mendapatkan keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum terdakwa diterima majelis hakim PT Bandung.

Dua dari enam terpidana itu kini divonis 15 tahun penjara, yakni Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sedangan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga, masing-masing dihukum 18 tahun bui. 

Berita Lainnya
×
tekid