sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR-Presiden bahas RUU KUHP: Kelemahan bisa diselesaikan di MK

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui banyak kelemahan dalam RUU KUHP. 

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 23 Sep 2019 15:08 WIB
DPR-Presiden bahas RUU KUHP: Kelemahan bisa diselesaikan di MK

Sejumlah pimpinan dan pejabat DPR RI melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta. Pembahasan dilakukan untuk merespons rencana penundaan pengesahaan, yang mencuat menyusul banyaknya penolakan dari masyarakat.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui RUU KUHP mengandung banyak kelemahan. Namun politikus Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini menilai, berbagai kelemahan yang terkandung tak perlu membuat RUU tersebut dibatalkan.

"Sebagai sebuah naskah undang-undang yang sangat fundamental dan kompleks, selayaknya sebagai legislasi akan UU KUHP, mungkin juga mengandung berbagai kelemahan," kata Bamsoet dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Dia menjelaskan, RUU KUHP telah dibahas DPR bersama sejumlah tokoh masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan. Meski demikian, pro-kontra terhadap RUU KUHP telah muncul sejak awal proses pembahasan. Hal ini lantaran perbedaan kepentingan dan pemahaman masyarakat.

Bagi Bamsoet, kelemahan yang terkandung RUU KUHP merupakan hal wajar. Hal ini dapat diselesaikan meski regulasi tersebut telah disahkan.

"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan-kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP itu bisa kita selesaikan, di antaranya melalui MK," katanya menjelaskan. 

Pertemuan Presiden bersama sejumlah pimpinan, ketua fraksi, dan pimpinan Komisi III DPR RI, berlangsung sejak pukul 13:00 WIB. Usai pertemuan ini, DPR akan menentukan sikap untuk menunda atau melanjutkan proses pengesahan RUU KUHP yang rencananya dilakukan pada Selasa (24/9).

Setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat, Presiden meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP pada Jumat (20/9) lalu. Penundaan dinilai perlu untuk mendalami sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. 

Sponsored

Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh DPR periode mendatang. Ia pun menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid