sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sahkan RUU Otsus Papua hari ini

Ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 15 Jul 2021 10:10 WIB
DPR sahkan RUU Otsus Papua hari ini

Dewan Perwakilan Daerah (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna sekaligus penutupan masa sidang DPR, Kamis (15/7). Salah satu agendanya ialah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus  Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Ketua DPR Puan Maharani juga  akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

"Ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (15/7/).

Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2020-2021 ini, akan dimulai pukul 10.30 WIB, dan akan dihadiri anggota dewan secara virtual dan fisik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama masa persidangan ini telah banyak kegiatan untuk menjalankan tugas konstitusional DPR yang telah dilakukan, dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi Covid-19," ujar Puan.

Selain pengesahan RUU Otsus Papua, agenda lain rapat paripurna hari ini, yakni Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah.

Kemudian dilanjutkan dengan agenda Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025. Serta agenda Pengambilan Keputusan, dan Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu, ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid