sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hanya 4 RUU yang disahkan, DPR salahkan Menteri

Ketua DPR minta para Menteri yang telah ditunjuk Presiden lebih serius bahas RUU.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 13 Des 2018 18:09 WIB
Hanya 4 RUU yang disahkan, DPR salahkan Menteri

Di masa sidang kedua tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat hanya mampu mengesahkan 4 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi Undang-undang. Capaian ini dinilai masyarakat sebagai yang terburuk. Terkait hal itu, DPR menyalahkan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, tak serta merta menerima jika lembaga yang dipimpinnya dibilang berkinerja buruk. Menurutnya, para menteri terkaitlah yang mesti disalahkan. Sebab, kata dia, para menteri belum serius dalam membahas RUU bersama DPR, sehingga pengesahan RUU yang lain belum juga rampung hingga kini. 

Dalam proses pengesahan beberapa RUU, Bamsoet mengatakan, beberapa menteri terkait belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU. Padahal, menurutnya, sudah lima kali diberikan masa perpanjangan untuk sidang pembahasan.

“Beberapa RUU proses pembahasannya berlarut-larut. Hal tersebut antara lain disebabkan pertama, belum adanya koordinasi antarkementerian/lembaga,” kata Bamsoet dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Kamis (14/12).

Misalnya, kata Bamsoet, seringkali para menteri terskait mengirimkan perwakilan saat membahas RUU tertentu. Padahal, dalam pembahasan tersebut dibutuhkan suatu keputusan. Adapun perwakilan yang dikirimkan Menteri tak memiliki kewenangan untuk mengambil suatu keputusan. 

“Dalam sidang pembahasan putusan RUU, tak jarang para menteri malah absen,” ujar Bamsoet.

Karena itu, Bamsoet berharap para Menteri yang telah ditunjuk Presiden Jokowi agar lebih serius dalam membahas RUU bersama DPR. Dengan demikian, RUU yang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) dapat segera disahkan menjadi undang-undang. 

“Pengesahan ini ditunggu-tunggu karena sebagai solusi mengatasi berbagai permasalahan rakyat," katanya.

Sponsored

Dalam masa sidang kedua ini, Bamsoet menyebutkan adanya empat RUU yang sudah disahkan. Keempat RUU itu antara lain, pertama, RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990, yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan tuntutan saat ini.

Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi. Ketiga, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang kerja sama di bidang pertahanan.

Terakhir, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Serbia tentang kerja sama di bidang pertahanan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid