sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR segera panggil pakar usut skandal Jiwasraya

Sehari berselang, dewan bakal menghadirkan menteri BUMN dan para direksi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 27 Jan 2020 07:43 WIB
DPR segera panggil pakar usut skandal Jiwasraya

Komisi VI DPR berencana meminta keterangan sejumlah pakar asuransi dan investasi saham terkait masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kegiatan dijadwalkan berlangsung Selasa (28/1).

"Kami akan memintai keterangan dari sejumlah pakar untuk didengarkan pendapatnya. Mulai dari pakar asuransi, investasi saham, hingga asuransi lainnya," ucap Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade di Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (26/1).

Dari keterangan pakar, menurut dia, akan dicari tahu bagaimana mengelola perusahaan asuransi semestinya. Termasuk dalam mengurus investasi. Baik saham maupun reksa dana.

Sehari berselang, lanjut politikus Partai Gerindra ini, panitia kerja (panja) berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan direksi Jiwasraya. "Akan ditanya apa yang akan mereka lakukan ke depannya. Termasuk bagaimana menyelamatkan uang nasabah," tuturnya.

Andre melanjutkan, Jiwasraya berjanji mengganti uang nasabah pada Maret. Pernyataan disampaikan kala rapat di Senayan, 16 Desember 2019. "Itu yang akan ditagih," ujarnya.

DPR pun ingin mengetahui strategi dalam menyelamatkan perusahaan pelat merah tersebut. Juga ihwal proses investor yang hendak masuk.

Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Kelimanya ditahan di beberapa lokasi per Selasa (14/1). Benny di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman Rahim di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Dalam perkembangannya, Kejagung telah menyita aset para tersangka. Seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Nilainya masih ditaksir. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid